Penyidik Polri bersikap tegas terhadap Brigadir Rangga Tianto yang telah menembak mati rekan sendiri yakni Bripka Rachmat Effendy di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Kini, Brigadir Rangga sudah dijadikan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
“Sudah dilakukan penetapan sebagai tersangka,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7). Asep menambahkan, pelaku langsung menjalani penahanan. "Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber Asep.
Ketika disinggung soal kemungkinan pelaku dipecat dari Korps Bhayangkara, Asep mengaku hal itu tergantung keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP baru akan digelar usai proses peradilan umum atas kasus yang dilakukan pelaku rampung. "Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses diperadilan umum,” tambah Asep.
Tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah mengeluarkan hasil autopsi jenazah Bripka Rachmat Effendy yang ditembak rekannya sesama polisi. Hasil temuan menunjukkan ada tujuh luka tembak di tubuh korban.
“Dari luka permukaan, semua peluru ditembakkan dari jarak dekat dan peluru yang bersarang itu mengenai tulang sehingga tidak sampai tembus,” kata Kaopsnal Yandokpol Rumah Sakit Polri Kramat Jati Kombes Pol Edy Purnomo, Jumat (26/7).
Sementara itu, tujuh peluru dari senjata api jenis HS 9 yang dipakai Brigadir Rangga Tianto untuk menghabisi rekannya itu juga dilakukan uji balistik. Hal ini guna semakin menguatkan fakta hukum bahwa pembunuhan dilakukan dengan senjata tersebut. “Untuk penyesuaian pemeriksaan balistik,” tegas Edy.
Adapun tujuh luka tembak yang diderita korban berada di bagian paha, pantat, perut, dada, leher serta dagu. Namun dari seluruh tembakan hanya dua butir yang bersarang di tubuh korban. Peluru tersebut kemudian yang akan digunakam untuk uji balistik. (jpg)