Bupati Kudus Pernah Dipenjara, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Minggu, 28 Juli 2019 | 13:36 WIB

Bupati Kudus M. Tamzil pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Begitu pula Agus Soeranto, staf khususnya. Mereka terlibat korupsi. Atas dasar itulah, KPK berencana menuntut keduanya dengan hukuman maksimal: penjara seumur hidup. Kemarin (27/7) KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus.

Dia dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni, pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11, atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sangkaan itu pula yang ditujukan kepada Agus Soeranto alias Agus Kroto. KPK menerapkan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap dua tersangka penerima suap itu.

Tamzil dan Agus memang residivis kasus korupsi. Agus mendekam di Lapas Kedungpane pada 2016. Mantan kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011. Kerugian negaranya Rp 1,032 miliar.

Sementara itu, Tamzil ditahan di lapas yang sama pada 2014. Kala itu bupati yang memiliki harta kekayaan Rp 912.991.616 di LHKPN KPK tersebut terlibat kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kalau sudah berkali-kali (korupsi), bisa nanti tuntutannya maksimal (seumur hidup, Red),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

 
BUPATI KUDUS M TAMZIL(DONNY/JAWA POS RADAR KUDUS)

Dia mengatakan, Tamzil dan Agus pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Keduanya sempat bertemu di Lapas Kedungpane. Ketika Tamzil menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018, Agus direkrut sebagai staf khusus. “Saat dilantik, MTZ (M. Tamzil) mengangkat ATO (Agus Soeranto) sebagai staf khusus,” ungkap Basaria.

Agus Kroto punya peran sentral dalam perkara suap pengisian jabatan yang ditangani KPK saat ini. Berawal saat Pemkab Kudus membuka seleksi pejabat eselon II, III, dan IV. Dalam seleksi itu, ada empat jabatan eselon II. Yakni, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang; kepala dinas kebudayaan dan pariwisata; kepala badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan; serta kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Sejalan dengan seleksi tersebut, Tamzil meminta Agus mencarikan uang Rp 250 juta untuk membayar utang pribadi. Agus lantas meminta Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan bupati, untuk menentukan siapa pejabat yang layak dimintai uang dengan iming-iming promosi jabatan. Uka Wisnu kemudian menemui Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan. “AHS (Akhmad Sofyan, Red) pernah menitip pesan, karena UWS adalah ajudan bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya,” ungkap Basaria.

-
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019 saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dalam kasus tersebut. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Uka Wisnu kemudian menyampaikan kepada Sofyan bahwa Tamzil sedang butuh uang Rp 250 juta. “Saat itu AHS tidak sanggup menyediakan Rp 250 juta,” imbuhnya.

Namun, tidak lama kemudian, Sofyan menghubungi Uka Wisnu via pesan WhatsApp. Keduanya pun bertemu pada Jumat (26/7) pukul 06.00 di rumah Uka Wisnu. Di sana Sofyan menyerahkan uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bag biru. “UWS membawa masuk uang ke rumahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap jatahnya,” terang pensiunan perwira Polri itu.

Sisa uang tersebut kemudian diserahkan Uka Wisnu kepada Agus Kroto di pendapa Pemkab Kudus. Duit tersebut lalu dibawa ke ruang kerja bupati. Dari ruangan itu, Agus membawa tas berisi uang dan menitipkannya kepada Norman, ajudan bupati lainnya. Saat penyerahan itu, Agus meminta Norman untuk melunasi pembayaran Nissan Terrano milik Tamzil.

Dari transaksi itulah, KPK kemudian mengamankan Agus Kroto di rumah dinasnya beserta uang Rp 170 juta yang diduga bagian dari pemberian Sofyan untuk Tamzil. “Ini (transaksi suap pengisian jabatan, Red) adalah laporan masyarakat yang kami kembangkan sehingga terjadi OTT (operasi tangkap tangan, Red),” papar Basaria.

Selain Tamzil dan Agus Kroto, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan disangka sebagai pemberi suap Rp 250 juta. Basaria menegaskan, perkara itu tidak berhenti pada pemberian uang dari Sofyan. Pihaknya akan menelusuri indikasi pemberian dari pejabat-pejabat lain yang lolos seleksi jabatan di Kudus.

Demikian pula dengan pihak-pihak lain yang sempat diamankan. KPK bakal mendalami lagi keterangan para pihak tersebut dalam proses penyidikan. Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, KPK menelisik seberapa jauh modus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Khususnya tarif yang dipatok bupati untuk jabatan tertentu.

Basaria mengatakan, perkara suap pengisian jabatan itu mencoreng tujuan reformasi birokrasi. Juga, menambah panjang daftar kasus korupsi dengan modus serupa. Sebab, KPK telah beberapa kali membongkar praktik suap pengisian jabatan meski seleksi tersebut sejatinya dilakukan terbuka dan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X