BALIKPAPAN - Perilaku tak terpuji dilakukan Suci Nur Istiqomah (19). Dirinya tega membungkam mulut bayi yang baru dia lahirkan di toilet instalasi rawat darurat (IRD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.45 Wita.
Belakangan diketahui, warga Tenggarong itu nekat membekap bayi perempuannya agar tidak menangis. “Tujuannya agar tidak menangis dan terdengar orang,” terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Sabtu (27/7).
Setelah menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan, Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka dan ditahan,” tuturnya.
Nur kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di Tenggarong. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, awalnya dia mengalami sakit perut dan tidak bisa buang air besar. Dia pun mendatangi IGD RSUD.
Perawat kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil urinenya. Beberapa saat, tersangka meminta izin ke toilet rumah sakit yang jaraknya sekitar 20 meter.
Kemungkinan ketika itu dirinya sudah semakin kesakitan ingin melahirkan. “Ketika dalam toilet, proses persalinan normal,” ujarnya. Bayi lahir sehat dan menangis.
Saat itulah tersangka panik. Karena tidak ingin diketahui orang, mulut bayinya disumbat pakai tisu toilet. Selain itu, tersangka menarik tali pusar agar putus. “Kemudian minta plastik hitam kepada keluarganya,” imbuh Kapolres.
Plastik tersebut digunakan untuk membungkus bayi. “Minta plastik alasannya untuk bungkus pakaian kotor,” tuturnya. Namun, salah seorang saksi yang juga perawat mencurigai gelagat tersangka yang baru keluar kamar mandi.
Saksi mengecek pula pada bidan. Rupanya hasil urinenya positif hamil. “Bidan kemudian membawa tersangka dan memeriksa kantong plastik tadi. Isinya bayi,” urainya.
Diketahui, peristiwa serupa pernah terjadi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Oktober 2018. Jasad bayi laki-laki ditemukan dalam toilet bandara.
Pelaku pembuangan sekaligus pembunuhan bayi tersebut merupakan ibunya bernama Nurul Diah (18), pelajar asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Motifnya karena tak ingin diketahui orang dan belum siap menjadi ibu.
Tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini berdasar asas hukum lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis).
Yaitu mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga pasal yang menjerat tersangka tidak lagi menggunakan KUHP. Pasal tersebut menguraikan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur di ketentuan Pasal 80.
Syarat terpenting dari pembunuhan tersebut adalah pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan di luar nikah. (aim/kri/k16)