Tunggakan Piutang PBB Rp 238 M

- Minggu, 28 Juli 2019 | 00:29 WIB

Kesadaran warga untuk membayar PBB tepat waktu tergolong kecil. Karena itu tak heran realisasi PBB hingga semester pertama masih di angka 12,5 persen dari target Rp 145 miliar. Tunggakan juga tergolong tinggi, mencapai Rp 238 miliar.

 

 

BALIKPAPAN – Melewati semester pertama 2019, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Minyak baru tercapai 12,5 persen. Setara Rp 18 miliar dari target keseluruhan yakni Rp 145 miliar. Penyebabnya karena wajib pajak baru ramai membayar PBB serempak di akhir tahun.

Tak hanya itu, terhitung dari 2003-2018, piutang PBB mencapai Rp 238 miliar. Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar menuturkan, macetnya pembayaran PBB karena surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB induk telah beralih tangan. Sementara BPPDRD baru melakukan verifikasi dan validasi PBB pada 2018 untuk menyesuaikan besaran pajak yang dikenakan.

BPPDRD telah melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan SPT PBB yang dikeluarkan selama 2003-2009. Piutang lebih dari lima tahun bisa dihapuskan dengan melakukan validasi terlebih dahulu. “Sementara yang sudah dihapuskan (pemutihan) sebesar Rp 5,56 miliar dari yang diajukan Rp 238 miliar,” ujar mantan Camat Balikpapan Selatan ini.

Dia menjelaskan, penghapusan ini juga sudah melalui surat keputusan (SK) tim verifikasi yang berdasarkan keputusan wali kota. Piutang wajib pajak itu merupakan pengembang yang SPT-nya menggunakan nama SPT induk. Dia berharap pengembang dapat melunasi piutang tersebut.

“Pengembang harus menyelesaikan piutang semua sertifikat yang telah diperjualbelikan agar bisa dipecah berdasarkan nama konsumen,” ujarnya. Dia menjelaskan, saat ini kondisinya kebanyakan masih menggunakan SPT lama. Padahal bangunan sudah beralih atau dijual kepada konsumen.

Di mana, nama wajib pajak ini yang seharusnya diubah dalam SPT. Apabila ingin membuat SPT baru, maka utang dari SPT induk harus dilunasi terlebih dahulu. Walhasil pengembang tidak bisa membuat SPT yang baru karena SPT induk masih terdaftar.

Pihaknya mengakui, kesadaran masyarakat terhitung masih kecil untuk membayar PBB tepat waktu. Contoh melewati semester satu ini, angka PBB yang tercapai hanya sebesar 12,5 persen. Sebab masyarakat baru ramai membayar menjelang akhir tahun sekitar September hingga Desember.

Walau BPPDRD sudah melakukan kerja sama dengan perbankan agar pembayaran lebih mudah, buktinya masih saja tak banyak yang membayar PBB tepat waktu. “Lebih mudah kalau melalui bank karena tanpa antre. Apalagi sudah ada loket bank di kantor BPPDRD,” imbuhnya. (gel/ms/k15)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X