Sidang Eksportir Kepiting Telur, JPU Tuntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Heran

- Minggu, 28 Juli 2019 | 00:28 WIB

BALIKPAPAN-  Persidangan perkara kasus pengiriman kepiting ekspor ke Singapura mengundang pertanyaan besar dari kuasa hukum terdakwa. Khususnya mengenai pasal yang dijeratkan.

Jerry Fernandez, kuasa hukum Rudy Lee menyebut, tuntutan dua tahun yang ditujukan kepada kliennya terkesan dipaksakan jika mengacu fakta peristiwa yang terjadi dalam persidangan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari di depan ketua majelis hakim Sutarmo, dua hakim anggota Bambang Condro Waskito serta terdakwa Rudy Lee, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Jumat (27/7).

Menurut Jerry kondisi pasal dimaksud tidak bisa diambil bagian alternatif saja dalam menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Fakta persidangan, jaksa cenderung tidak dapat membuktikan segala tuduhannya, termasuk mengenai data potensi kerugian sumber daya ikan yang dimaksud. 

“Ahli yang dihadirkan JPU tidak menunjukkan surat tugas seperti lazimnya ahli jika dihadirkan di persidangan,” terangnya. Pembuktian bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal yang dijerat JPU juga belum terlihat.

Tuntutan yang dibacakan JPU, mengajukan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian sumber daya ikan, dan terdakwa merasa tidak bersalah.

“Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan," kata Ita. JPU menuntut, menyatakan terdakwa Rudy Lee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 88 UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU No 45/2009  tentang perubahan atau UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Jerry Fernandez meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pleidoi hingga Senin (29/7).  Ada perbedaan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti kepiting bertelur atau tidak. Beberapa mekanisme yang dilakukan ahli perikanan serta petugas karantina.

Untuk menentukan kepiting bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III sampai TKG IV (tingkat kematangan gonad). Perkembangan gonad (betina) juga dapat diamati dari luar.

Yakni memerhatikan kondisi perkembangan gonad dan melihat morfologis abdomen bagian belakang. Untuk menentukan tingkat perkembangan gonad, dapat dilihat dengan cara sedikit menekan bagian belakang abdomen.

Jika bagian tersebut terlihat warna kuning ataupun oranye, maka kepiting tersebut dipastikan adalah kepiting bertelur. Cara lain untuk mengetahui kepiting telur adalah dengan menggunakan cahaya lampu.

“Kalau ada sel telur bukan berarti kepiting itu petelur. Kami tinggal tunggu sidang terakhir nanti,” sebutnya. Kliennya sudah menekuni bisnis selama kurang lebih 12 tahun. Namun baru kali ini ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 13 September 2018.

Lokasi penangkapan di Terminal Kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Dari 1.300 ekor yang akan diekspor ke Singapura, 76 ekor di antaranya disebut penyidik kala itu kepiting bertelur.

Padahal sebelum dikirim, pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah memeriksa, kemudian mengeluarkan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI). Sebelum melakukan pengiriman, khususnya ekspor, pemilik wajib memenuhi sejumlah dokumen.

Mulai surat izin usaha perikanan (SIUP), sertifikat kesehatan, sertifikat cara karantina ikan baik (CKIB), surat pemberitahuan ekspor barang, NPWP, dan curriculum vitae (CV) perusahaan. Jika dokumen tidak lengkap, tentu tak bisa lolos.

“Sebelum dikirim, diperiksa petugas BKIPM, kemudian dikeluarkan sertifikat SIKI dan CKIB,” terang Jerry. Kalau kepiting tersebut bertelur, sebutnya, tentu sudah dilarang BKIPM. “Importir di Singapura selama ini pesannya jantan. Tidak mau kepiting telur,” jelasnya. (aim/ms/k15)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X