BALIKPAPAN-Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan, pengungkapan percobaan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus (CT) di Kaltim membuka mata Kaltim memang tujuan edar yang sangat menjanjikan. Ini terlihat dari pengungkapan 2018 hingga sekarang.
“Kami masih berupaya membongkar jaringan ini” terangnya bersama Direktur Polisi Perairan Udara (Dir Polairud) Kombes Pol Omad, Jumat (26/7). Menurut perwira berpangkat melati tiga ini, pengungkapan pernah ada, hanya saja barang bukti tak sebesar kemarin. “Beberapa kali pernah diungkap. Baik tingkat Polres dan Polsek, jumlahnya hanya puluhan sampai ratusan liter,” tuturnya. Miras yang berjumlah kecil tersebut dibawa penumpang kapal.
Mereka oleh petugas dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). Ada pula, miras dikirim melalui kapal, kemudian nanti ada yang mengambil saat kapal tiba di Balikpapan. Mengenai perkembangan penyidikannya, dari pengakuan Nur Aco si pemilik, cairan keruh sebanyak 7 ton atau 7.000 liter itu nanti ada yang membelinya. Untuk kemudian didistribusikan sampai ke konsumen.
“Pengakuannya, nanti ada yang ambil. Ada beberapa orang yang ambil, nanti dijual lagi. Seperti mata rantai, Nah, ini yang sedang ditelusuri petugas,” jelasnya. Seperti diwartakan, miras jenis CT yang diamankan aparat dikemas dalam plastik, kemudian dikemas dalam 140 karung.
Masing-masing karung berisi 50 liter. Jika dikalkulasikan, total ada 7.000 liter. Per liter harganya antara Rp 35-40 ribuan sampai ke tangan konsumennya. Sehingga nilai miras tersebut kurang lebih Rp 280 juta. Miras diangkut menggunakan truk dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian turun di Pelabuhan Samarinda dengan menumpangi KM Pantokrator dari Parepare, Sulsel, Minggu (21/7) sekira pukul 11.00 Wita.
Pengakuan pelaku, CT dibeli di Manado, Rp 15-20 ribu per liter. “Dari pelaku ada pengepul lagi sampai di jual eceran. Dia mengaku tidak tahu sampai ke mana saja miras itu dipasarkan,” imbuhnya. Penyidik menjerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat 2 UU RI No 12/2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun. Dalam pasal tersebut diuraikan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya.
“Sangkaannya sesuai perbuatannya,” tambah Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko, di markasnya Ditpolairud Polda Kaltim, Jalan AWS Syahrani, Somber, Balikpapan Utara. Dari hasil pemeriksaan barang bukti CT, mengandung etanol lebih 37 persen. Ini setelah melibatkan ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Ribuan liter tadi rencananya akan diedarkan di Balikpapan dan kota/kabupaten di Kaltim. (aim/ms/k15)