SAMARINDA–Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir. Rabu (24/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar rapat evaluasi fasilitas kampanye Pemilihan Umum 2019 di Hotel MJ, Samarinda. Evaluasi tingkat kota ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, TNI dan Polri, Pemkot Samarinda, hingga perwakilan parpol peserta pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Samarinda.
Menurut Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, evaluasi kali ini berkaitan dengan fasilitas alat peraga kampanye (APK). Lebih banyak kepada ketegasan dan penindakan bagi pelanggar pemasangan APK. Termasuk kampanye di media sosial. “Pelanggarannya cukup banyak. Bahkan, catatan Bawaslu terdapat 10.227 pelanggaran,” ujarnya.
Dia juga tidak menampik, diperlukan solusi yang tepat. Apalagi, keluhan para peserta pemilu, terkait lokasi yang ditetapkan KPU untuk meletakkan APK sangat terbatas. “Kan sekarang ada delapan titik lokasi yang ditetapkan. Nanti kami rumuskan lagi,” jelasnya.
“Pileg lalu, peserta mencapai 500 caleg. Itu khusus di Samarinda. Dampaknya, terjadi tumpuk-menumpuk APK antara caleg. Makanya, terjadi saling merusak dan saling menutupi. Ini harus diperbaiki,” sambungnya.
Dia menyampaikan, evaluasi pemasangan APK, diharapkan memerhatikan keselamatan warga. Termasuk keselamatan lalu lintas. Jangan sampai pemasangan baliho justru mengganggu pandangan pengendara jalan. Khususnya yang ada di persimpangan. “Itu cacatan kami. Penertiban di sejumlah angkot pun ke depan harus diberi tindakan,” paparnya.
Mengenai sanksi, Firman menyebut akan diatur kembali. Sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran. “Kami akan mengoordinasikan masalah ini kepada KPU RI. Semoga menjadi perbaikan agar membuat aturan yang lebih konkret,” sebutnya. (*/dq/dns/k8)