Penjual Rokok Tanpa Cukai Jadi Terdakwa

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 23:49 WIB

SAMARINDA–Tergiur harga murah, Imam Mawardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjual rokok dengan cukai palsu. Selasa (23/7), pria 47 tahun itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari melanggar Pasal 54 juncto Pasal 59 Ayat 1 dan 2 UU 39/2007 tentang Cukai atas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Abdul Rasyid Purba bersama Masykur dan Abdul Rahman Karim, JPU Indriasari menerangkan, kasus pabean ini terkuak ketika operasi pasar tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJP Kalbagtim) dan Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPBC) Samarinda. Pada medio Maret lalu untuk peredaran BKCHT di Kota Tepian.

Dari operasi itu, toko sembako milik terdakwa di kawasan Telok Lerong Ulu, Samarinda Ulu, ditemukan penjualan sigaret dengan pita cukai palsu bermerek BIDI sebanyak 75 slop atau 750 bungkus. “Terdakwa membeli sigaret itu dari tersangka Ainur Rafiq yang kini tengah buron,” ucapnya.

Untuk diketahui, barang ilegal itu menjadi dagangan Imam sejak 2018, yang diperoleh dari Ainur dengan harga yang lebih murah dari rokok umumnya seharga Rp 80 ribu per slop. “Hanya berbeda Rp 6 ribu dari rokok umum,” sambung Jaksa Indri.

Menilik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau golongan terendah, sambung beskal asal Kejari Samarinda itu, setiap batang rokok yang dijual dikenai pabean Rp 370.

Sementara hasil temuan tim gabungan Bea Cukai menemukan 750 bungkus yang setiap bungkusnya berisi 20 batang. Maka, ada cukai yang hilang karena peredaran rokok dengan pita cukai palsu tersebut.

“Besaran kerugian negara atas kepemilikan sigaret tersebut sebesar Rp 370 x 15 ribu batang atau sebesar Rp 5,5 juta. Jumlah ini belum termasuk sigaret merek serupa yang telah dijual sejak 2018,” singkatnya.

Lewat penasihat hukumnya, Imam memilih tak mengajukan eksepsi. “Kami tidak ajukan eksepsi,” ucap Roma, penasihat hukum terdakwa di akhir persidangan. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X