Investor yang masuk ke Kaltara diberi peringatan. Terutama yang progres investasinya lambat bakal dicabut izinnya.
PRESIDEN RI Joko Widodo telah memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut diminta menertibkan investor pemegang perizinan seperti hak guna usaha (HGU), izin lokasi, dan lainnya yang tidak progresif dalam jangka 20 tahun akan dicabut HGU-nya.
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie setelah mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) untuk mendukung Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Kaltara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) (25/7).
Rapat itu dipimpin menko Maritim didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Thomas Trikasih Lembong.
Penegasan tersebut, kata gubernur, juga berlaku bagi para pemodal atau investor yang akan berinvestasi di Kaltara. Khususnya, investor yang bergerak di bidang pembangunan ketenagalistrikan.
Di antara yang menjadi pembahasan serius dalam pertemuan itu adalah, PT Kayan Hidro Energy (KHE) akan membangun PLTA Sungai Kayan serta PT Sarawak Energi Berhad (SEB) join PT Kayan Hidro Power Nusantara yang akan membangun PLTA di Sungai Mentarang.
Dikatakan, Presiden memastikan pada periode keduanya memimpin, percepatan realisasi proyek strategis nasional menjadi prioritas. Salah satunya, pembangunan PLTA. “Untuk itu, tak ada lagi perlambatan dalam progres untuk merealisasikan rencana investasi tersebut,” ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, pemegang HGU yang sudah berpuluh-puluh tahun diminta menunjukkan aksi nyata dalam mewujudkan rencananya. Termasuk, dalam hal ini, PT KHE dan PT SEB yang diminta dalam waktu setahun ini menunjukkan progres nyata di lapangan atas rencana investasinya di Kaltara. Bila tidak, akan dicabut segala izinnya.
Sebagai konsekuensinya, penyebab perlambatan realisasi investasi pun akan dipangkas dengan nyata pula. Semua tindakan tersebut akan dikoordinatori oleh Kemenko Maritim bersama Kementerian PPN/Bappenas, BKPM juga kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Sejauh ini, sebagian besar ketenagalistrikan di Indonesia dikerjasamakan atau diusahakan oleh PT PLN. Namun, menko Maritim mengusulkan agar ada kebijakan dari PLN untuk melepaskan wilayah usahanya, khususnya di kawasan Sungai Mentarang yang akan dibangun PLTA oleh PT SEB untuk diusahakan swasta,” tuturnya.
Sebab, lanjut dia, PT SEB bersama mitranya berencana menyuplai listrik bagi perusahaan smelter yang akan dibangun PT Inalum di Kaltara. PLN disarankan untuk ambil bagian dalam penyediaan transmisi, tidak dalam usaha jual dan beli listrik dari penyedia.
Menyikapi hal itu, Irianto optimistis kedua investor tersebut mampu memenuhi tantangan Pemerintah Indonesia. Pemprov Kaltara, dalam peranannya sebagai koordinator dan fasilitator akan mendorong percepatan realisasi investasi di Kaltara.
“Sejauh ini, yang perizinannya sudah cukup banyak adalah PT KHE. Ada sekitar 20-an izin sudah dipegang. PT KHE juga sudah menyiapkan IUPKTLS (Kayan 1-5), FS (feasibility study), DED (detailed engineering design) untuk mendukung proses perizinan bendungan. Selain itu, PT KHE mengurus izin konstruksi di Balai Bendungan. Mereka memiliki rencana investasi sekitar USD 17,8 juta,” urai Irianto.
Sementara PT SEB, perizinan yang sudah dimiliki antara lain izin prinsip dari BKPM, izin lokasi dari kepala daerah setempat, geological investigation dan lainnya, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang berproses, dan rencana investasi sekitar USD 2 hingga 3 juta.