PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang residivis, Novan Hafid (23) ditangkap jajaran kepolisian Polsek Samarinda Ulu, usai terekam kamera CCTV saat beraksi mencuri sepeda motor di Jl. M Yamin depan Warung Internet Pixel.
"Aksi pencurian motor terjadi hari Rabu lalu (24/7/2019)," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, Jumat (26/7/2019).
Kepada polisi, pelaku Novan mencuri motor mulanya mengambil kunci kendaraan korban yang ditaruh di salah satu atas meja warnet. Kunci itu lalu dicocokkan pelaku dengan motor-motor yang parkir di depan warnet.
"Dalam gambar CCTV, terlihat pelaku kita tetapkan tersangka ini mencoba satu persatu kunci ke kendaraan. Lalu membawa motor korban merk Mio Soul plat nomor polisi KT 6608 ID ke kos-kosan Jl Pramuka," kata Ridwan.
Hasil curian tersebut ditawarkan ke calon pembeli oleh pelaku di media sosial. Motor itu laku Rp 2,5 juta dan dibawa ke pembeli Loa Bahu. Tak puas mendapat uang itu, pelaku kembali beraksi dengan datang ke warnet Pixel.
Kali ini, petugas warnet mengenali wajah pelaku yang sama di rekaman CCTV melaporkannya ke polisi.
"Polisi mendapat informasi tersangka yang punya ciri-ciri sama di dalam kamera CCTV melakukan penangkapan pelaku," ujar Ridwan.
Novan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ditahan di markas Polsek Samarinda Kota menjalani penyidikan. (mym)