615 Rumah Sakit Turun Kelas, Begini Dampaknya terhadap Pasien BPJS

- Kamis, 25 Juli 2019 | 23:52 WIB

JAKARTA- Sebanyak 615 rumah sakit se-Indonesia turun kelas. Penurunan status itu berlangsung sejak 2017. Artinya RS yang sebelumnya tipe B menjadi C, dan begitu seterusnya.

Penurunan kelas ini berlaku untuk RS swasta dan milik pemerintah. Turunnya status RS tersebut bakal berdampak pada pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, secara umum evaluasi penurunan kelas ini masuk dalam program Class Review atau review class yang menggunakan sejumlah data dan patokan. Di antaranya dari jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) seperti dokter, tenaga medis. Begitu juga dengan peralatandan fasilitas kesehatan di RS terkait.

“Dinamika cukup cepat. Mulai dari SDM, alat kesehatan di lapangan. Semua itu berkembang. Ada yang SDM di sebuah rumah sakit misalnya belum terinput, pindah, atau meninggal dunia. Maka diperlukan review,” kata Bambang di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (25/7).

Amanat dari Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS memberikan parameter yang harus dipenuhi oleh RS. Mulai dari SDM, sarana prasarana, dan pendukung lainnya. Klausul lainnya laporan dari BPJS. “Sekarang termasuk review kelas di RS yang kerja sama dengan BPJS,” kata Bambang.

Setelah dilakukan perhitungan dasar SDM, sarpras, dan alat sesuai pedomannya, maka ada 615 RS direkomendasikan untuk penyesuaian kelas. Kata Bambang, review kelas RS bukan persoalan sederhana dan menggunakan data yang tak sedikit. Pihak RS diberikan kesempatan untuk masa sanggah selama 28 hari. Upaya itu supaya mereka merasa tak dirugikan.

“Kalau ada yang tak sesuai bisa melapor ke Kemenkes. Review ini sudah kami sampaikan kepada Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, di daerah, Dinas Kesehatan, dan Kepala Daerah sejak Agustus sampai September 2018. Tapi secara informal sudah sejak Juni-Juli 2018,” kata Bambang.

Berdasar data terakhir per tanggal 27 Mei 2019, RS dan diberikan masa sanggah sampai 12 Agustus 2019. Setelah itu Kemenkes akan menghitung ulang selama 2 minggu dan akan mengirim ulang data dari pihak RS yang komplain.

“Nanti disampaikan ke Pemda sebagai rekomendasi penyesuaian kelas. Tetapi Kementerian Kesehatan akan kirim surat ke BPJS, hasil dasar kontrak dengan BPJS. Sebagai dasar pembayaran tarif RS karena tarif kan dihitung berdasarkan pembagian kelas atau INACbgs,” jelasnya.

Alasan RS Turun Kelas

 
Kemenkes menurunkan kelas 615 rumah sakit. Penurunan itu berdampak positif terhadap pasien BPJS Kesehatan. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Bambang menegaskan review atau penurunan kelas didasarkan demi kompetensi, mutu, dan pelayanan pada pasien. Pasien bisa dilayani dengan layanan terbaik dari rumah sakit sesuai kelas dan standar layanannya.

“Kelas RS ini demi kompetensi. Review kelas juga akan dilakukan ke RS yang belum bekerja sama dengan BPJS. Menata agar pelayanan kesehatan lebih baik. Rujukan lebih baik. Dan RS yang turun kelas, jika sudah ada perubahan sumber daya dan alat. Bisa naik kelas,” tegas Bambang.

Dasarnya adalah jumlah sumber daya manusia, sarpras, dan alat kesehatan di RS. Bambang mencontohkan, RS kelas C harus memiliki 4 dokter spesialis dasar, seperti dokter spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis kebidanan, serta spesialis anak. Lalu harus dilengkapi spesialis penunjang lain, patologi klinik, anastessi, dan radiologi. Untuk RS kelas B harus memiliki dokter subspesialis, dokter ilmu dasar spesialis dasar dan berbagai fasilitas penunjang.

“Ada 3 rumah sakit yang turun kelas milik Kemenkes. Dari total 33 RS. Yaitu RS Cisarua, RS Aryowirawan Salatiga, dan RS di Bukittinggi,” jelas Bambang.

Di Jawa Timur terdapat 24 rumah sakit turun kelas. Bambang menegaskan, review itu dilakukan agar pelayanan tepat sasaran sesuai dengan kompetensi masing-masing RS sesuai kelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X