Penambangan Langgar UU dan Perda

- Kamis, 25 Juli 2019 | 12:09 WIB

RENCANA pemberian izin penambangan di daerah karst Sekerat, Bengalon, Kutai Timur (Kutim), oleh Pemprov Kaltim mendapat penolakan dari sejumlah penggiat lingkungan. Misalnya, dari Forum Peduli Karst (FPK) Kaltim. Ketua FPK Kaltim Irwan menuturkan, selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, rencana penambangan itu bertentangan dengan Perda No 1/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2016–2036.

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa pola ruang karst Sekerat berada dalam kawasan lindung geologi. Sepanjang aturan tersebut tidak dicabut atau tidak direvisi pemerintah, pemerintah tidak diperkenankan menerbitkan izin penambangan di kawasan tersebut.

“Perda itu berlaku selama 20 tahun. Jika merujuk pada aturan tersebut, seharusnya semua izin usaha penambangan maupun perkebunan yang berada dalam kawasan geologi harus dicabut oleh gubernur,” kata Irwan.

Keinginan Pemprov Kaltim menerbitkan izin pabrik semen di kawasan Sekerat juga dinilai FPK Kaltim bertentangan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota mesti memerhatikan RTRW dalam pemanfaatan tata ruang untuk perizinan dan investasi. “Saya kira aturan itu cukup jelas. Apalagi untuk pertambangan,” ujarnya.

Saat menjabat bupati Kutim 2003, Awang Faroek Ishak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di kawasan karst Sekerat. Izin itu diberikan kepada PT Kobexindo. Namun, 16 tahun berlalu, PT Kobexindo ternyata tidak pernah melaksanakan aktivitas apapun. Sebagaimana ketentuan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), apabila dalam waktu tiga tahun sebuah perusahaan tidak melaksanakan aktivitas apa pun, izin usaha secara otomatis dianggap mati. Jika merujuk aturan, saat ini IUP PT Kobexindo telah kedaluwarsa.

“Harusnya tinggal ditegakkan aturan-aturan itu. Apalagi izin itu berada dalam kawasan lindung geologi. Pemanfaatannya (penambangan) juga bersifat ekstraksi,” kata pria yang karib disapa Irwan Fecho ini.

Terlepas dari itu semua, yang dikhawatirkan Irwan adalah terganggunya sumber mata air. Di karst Sekerat diketahui ada puluhan mata air. Jika kawasan itu ditambang, dapat dipastikan pasokan air yang turun drastis.

“Ada ratusan mata air di Sekerat. Apabila ditambang, sumber daya air di karst akan terganggu. Bahkan, terancam akan hilang. Kami dari FPK Kaltim menolak rencana investasi pabrik semen itu,” tegas dia.

Irwan berujar, jika pun Pemprov Kaltim tetap menerbitkan izin pertambangan di karst Sekerat, pihaknya siap menempuh jalur hukum menggugat kebijakan itu.

Sebab, hal tersebut dinilai punya dampak luas dengan kerusakan ekosistem alam kawasan karst.

“Saat ini, kami masih memilih saluran penolakan itu melalui diskusi-diskusi dan forum-forum ilmiah,” imbuhnya.

Di mata Irwan, jika Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim berdalih pembangunan pabrik semen demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, harusnya bisa berpikir lebih luas. Kekayaan alam dan pantai yang dimiliki Sekerat dan Selangkau harusnya dilihat sebagai sebuah potensi ekonomi wisata. Hanya sedikit daerah di Kalimantan yang punya bentang pasir hingga puluhan kilometer dan berdampingan dengan keindahan pegunungan karst.

“Identifikasi dan inventaris karst itu harus tuntas. Sampai dengan evaluasi ekonominya. Apa saja potensi ekonomi yang bisa didapatkan dengan melestarikannya,” saran dia.

Ya, Pemprov Kaltim tengah giat-giatnya mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batu Trans Kalimantan (KEK MBTK) di Kecamatan Sangkulirang. Sumber baku utama air yang akan digunakan berasal dari kawasan karst Sekerat, Selangkau, dan Kaliorang. Dari ketiga daerah itu, KEK MBTK dapat suplai air masing-masing 500 liter per detik.

Merujuk masterplan pembangunan yang disusun Pemprov Kaltim, KEK MBTK akan disiapkan menjadi daerah satelit baru di Kaltim. “Sekarang perencanaannya sedang dibangun, kok tiba-tiba mau ditambang. Mau apa sih pemerintah ini?” ketus Irwan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X