TENGGARONG–Dugaan aksi bejat seorang pria berinisial Al (49), warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kukar, terbongkar. Dia disangka mencabuli anak tirinya berinisial Ih (16). Aksinya diketahui istrinya (ibu korban) yang kemudian memolisikan tersangka.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Janan AKP Andika Sena menjelaskan, tersangka diciduk, Selasa (23/7) di rumahnya. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka, Rabu (10/7) sekitar pukul 10.00 Wita, di rumahnya.
Saat kejadian, ibu kandung korban sedang keluar rumah. Saat itu, tersangka Al yang merupakan ayah tiri korban melihat korban sedang bermain ponsel di atas ranjang. Mengaku konak alias tak tahan melihat lekuk tubuh korban, tersangka langsung beraksi.
“Tersangka mengaku sempat berupaya memasukkan alat vitalnya, tapi ternyata tidak berhasil,” terang kapolsek.
Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka lalu mengenakan kembali pakaiannya. Tak lama setelah itu, ibu korban datang dan terkejut lantaran melihat celana dalam tersangka berada di sekitar ranjang korban.
Selanjutnya, terjadilah pertengkaran antara tersangka dan istrinya. Pasalnya, tersangka sempat tak mengakui perbuatannya tersebut. Istri tersangka lalu melaporkan ulah tersangka ke Mapolsek Loa Janan. “Tersangka langsung kita amankan. Korban juga dilakukan visum untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sena.
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara. (qi/kri/k8)