Kesempatan Tenaga Kerja Lokal Sedikit

- Kamis, 25 Juli 2019 | 11:07 WIB

SENDAWAR–Pemkab Kutai Barat (Kubar) diminta memerhatikan kesempatan kerja bagi warga lokal. Apalagi, investor yang hadir di Tanaa Purai Ngeriman itu tidak sedikit. Hal tersebut terungkap pada sosialisasi dan bimbingan teknis perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang beroperasi di Kubar. Acara tersebut berlangsung di Hotel Lopeta Barong Tongkok, kemarin (24/7).

Meski diklaim sebagai daerah industri cukup besar, tapi tingkat pengangguran di daerah ini terbilang tinggi. "Ini isu penting yang harusnya ditindaklanjuti secara serius. Kami tentu tidak melarang siapa pun bekerja di Kubar, namun ada ruang khusus juga yang diberikan pada pekerja lokal,” terang Syamsi Alang Mappajalang selaku Fungsional Pengantar Kerja Kemnaker RI, sebagai narasumber kegiatan.

Menurut dia, persoalan kesempatan kerja bagi warga lokal sedianya menjadi atensi khusus pemerintah daerah, terutama Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2017 tentang Tenaga Kerja yang tidak membahas secara detail aturan tentang kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

"Di peraturan tersebut, hanya ditulis bahwa perusahaan harus mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya. Harusnya ada ketentuan yang mengikat, berapa jumlahnya," kata dia.

Kabid Penempatan Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja (P3TK) Rolan Tampubolon memaparkan, sebenarnya pada aturan tersebut telah disusun sebagaimana mestinya, salah satunya tentang tenaga kerja lokal. 

"Tenaga kerja lokal ini memang harus diberi ruang. Karena jangan sebagai daerah industri yang menyerap tenaga kerja saja, tapi warganya justru menganggur," paparnya. 

Kepala Disnakertrans Kubar Silan didampingi Kasi Pelayanan Tenaga Kerja Aldrien mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja di Kubar mencapai 27,416 ribu pekerja. Namun, di balik tingginya jumlah pekerja, angka pengangguran tinggi hingga mencapai 2.222 orang yang di antaranya warga lokal.

"Tingginya pengangguran itu selain karena warga lokal tapi juga pendatang yang bekerja di sini kemudian kontraknya habis tapi tidak kembali ke daerahnya. Mereka memilih bertahan dengan mencoba melamar ke perusahaan lain," kata mantan camat Jempang itu. 

Sedangkan mengenai kesempatan kerja warga lokal, Silan mengakui jika regulasi tidak mengatur secara detail. Meski begitu, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk mendahulukan pekerja lokal.

"Kami langsung sosialisasi ke perusahaan meski tidak ada anggaran untuk itu. Kami minta perusahaan bila ada informasi lowongan agar lebih dulu disampaikan ke kecamatan, serta upaya lain dengan mendorong pekerja lokal agar diberi kesempatan lebih. Kami tidak diam, dan terus bekerja," tandasnya. (rud/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X