Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan, 14 Hektare Lahan Bakal Dibebaskan

- Kamis, 25 Juli 2019 | 11:06 WIB

 

PENAJAM- Tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan segera dilakukan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang sejumlah pemilik lahan yang berada di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Guna menyosialisasikan tahapan pembebasan lahan tersebut.

Para pemilik lahan yang berjumlah 80-an orang dikumpulkan di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Rabu (24/7) kemarin. Usai kegiatan tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU Rachmad menjelaskan tahapan yang dijalankan ini, sudah sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 (UU 2/2012) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. “Tahapan perencanaan dan persiapan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Hasilnya adalah penetapan lokasi (penlok),” kata dia.

Setelah diterbitkan penlok, selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan. Yang akan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil). Dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas dan geografis, maka tugas tersebut dilimpahkan ke BPN masing-masing kabupaten/kota. Yakni BPN Kabupaten PPU dan BPN Kota Balikpapan. “Kami langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim, yakni Satgas A dan Satgas B,” imbuh Rachmad.

Tugas Satgas A (fisik) adalah melakukan identifikasi fisik dan melakukan pengukuran bidang tanah. Sedangkan, Satgas B (yuridis) yang bertugas melakukan identifikasi terhadap yuridis terhadap lahan yang akan dibebaskan. Baik berupa alas hak, dan segala macam dokumen berkaitan dengan lahan milik warga. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman terhadap data fisik dan data yuridis yang telah dikumpulkan kedua Satgas yang dibentuk BPN. Jika tidak ada yang keberatan, maka data tersebut akan diserahkan kepada tim penilai tanah atau appraisal. “Dasar penilaiannya adalah peta bidang yang diterbitkan BPN,” ujarnya.  

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan Satgas yang dibentuk BPN, tim penilai akan melakukan peninjauan dan klarifikasi ke lapangan. Barulah diketahui, berapa besaran harga yang akan dibayarkan per meternya. Terhadap masing-masing bidang lahan warga yang akan dibebaskan nantinya. Dengan memperhatikan variabel secara umum, baik fisik maupun immaterial. Semisal akses, ekonomi, termasuk aspek sosiologis. Kalau sudah disampaikan dan dinilai secara objektif, nanti tahapan berikutnya adalah musyawarah antara BPN dengan warga. Untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap bidang lahan yang telah dilakukan oleh tim appraisal. “Jadi tidak ada lagi tawar-menawar harga. Karena harga yang menentukan adalah appraisal. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang masih membuka ruang penawaran harga antara Pemerintah dengan masyarakat,” jelas Rachmad.

Jika masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan tidak merasa keberatan, akan ditindaklanjuti dengan pembayaran. Namun, jika ada masyarakat yang keberatan atas harga yang ditetapkan tim appraisal, maka sesuai dengan Pasal 38 (1) UU 2/2012 berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian dengan BPN. “Bagi yang masih bermasalah, uang ganti ruginya akan kami tangguhkan sementara. Kalau yang tidak bermasalah, bisa segera dibayarkan,” ucapnya.

Luasan lahan yang akan dibebaskan nanti, menunggu hasil pengukuran yang dilakukan tim dari BPN. Melalui peta bidang yang memuat areal yang akan dibebaskan. Rahmad mengatakan khusus untuk wilayah Kabupaten PPU, banyak lahan milik warga yang akan dibebaskan. Sementara di Kota Balikpapan, kebanyakan merupakan lahan milik PT Pertamina (Persero), Polda Kaltim dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Kota Balikpapan. “Mudah-mudahan di sana (Balikpapan) lebih cepat lagi. Kalau sudah tidak ada masalah. Tapi ‘kan biasanya, tanah instansi karena sudah terdaftar menjadi aset, biasanya ganti rugi berupa relokasi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Lurah Nenang Mahmuddin menuturkan ada sebanyak 93 pemilik tanah di Kelurahan Nenang dengan luasan sekira 14 hektare yang akan dibebaskan nanti. Termasuk jalan provinsi sepanjang Km. 3,5 hingga Km. 4  Jalan Propinsi di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. Dengan panjang sekira 500 meter. Sementara itu, jumlah bangunan yang akan terkena dampaknya pembebasan lahan sebanyak 20 rumah. Termasuk Masjid Almunawar yang berlokasi di Km. 3,5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam yang memiliki luas bangunan 80 meter persegi. “Itu masih identifikasi awal. Karena pengukuran baru dilakukan Senin (29/7) nanti,” kata dia.

Bangunan masjid yang akan terkena dampak pembebasan lahan untuk Jembatan Tol Teluk Balikpapan, rencananya bakal direlokasi. Untuk lokasi pembangunan, selanjutnya akan dibahas bersama pengurus masjid setempat. “Kalau memang memungkinkan, minta dibangunkan kembali. Seperti halnya, di daerah-daerah lain,” pintanya.

PARALEL DENGAN LELANG INVESTASI

KEGIATAN pelaksanaan pembebasan lahan dilaksanakan simultan dengan lelang investasi untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan. Di mana tahapan identifikasi lahan hingga penerbitan peta bidang diupayakan rampung dalam waktu dua bulan. Sebelum masuk ke tahapan penilaian oleh tim appraisal. Sementara itu, lelang investasi, memasuki tahapan pengumuman prakualifikasi. Dengan target penyerahan dokumen penawaran bagi calon investor yang memenuhi syarat, pada awal Agustus mendatang.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang menyampaikan anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan nanti, bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yang akan dikompensasi ke dalam nilai investasi. Yang dibayarkan konsorsium PT Tol Teluk Balikpapan. Karena proyek ini merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited project). Dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp 16,298 triliun. “Pembayarannya atas perintah Kementerian PUPR. Dan akan menjadi aset Kementerian PUPR,” terang dia. 

Tahapan pengumuman prakualifikasi pengusahaan Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini, dilaksanakan  selama sebulan. Terhitung Rabu (17/7) dan akan berakhir pada Kamis (29/8) mendatang. Tahapan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk menilai kompetensi dan kemampuan dari calon investor. Dengan menilai dokumen yang diajukan untuk lelang investasi pembangunan jembatan tol sepanjang 7,35 km tersebut. Jika menemuhi syarat, maka bisa melangkah ke tahapan selanjutnya. Yakni penawaran harga pada lelang investasi tersebut. “Misalkan pada tahapan prakualifikasi ini, ada tiga peminat yang memenuhi syarat, barulah melakukan penawaran harga,” pungkas Nicko. (*/kip)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X