Izinkanlah Siswa Membawa Ponsel, asal...

- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:42 WIB

Oleh: Firda Zulivia Abraham

Warga Samarinda yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, RI

 

Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan para guru menghancurkan ponsel siswa karena siswa tersebut dianggap telah melanggar peraturan sekolah bahwa siswa dilarang untuk membawa ponsel ke sekolah.

Sekitar 15–20 tahun lalu, peraturan demikian sangat wajar diterapkan di sekolah. Sebab ponsel menjadi barang mewah yang hanya dimiliki beberapa orang. Tetapi era teknologi saat ini, ponsel menjadi salah satu benda yang dapat dimiliki setiap orang, tidak terkecuali para siswa.

Kemudahan berkomunikasi dan berinteraksi menjadikan kebutuhan akan kepemilikan ponsel semakin luas, tak lagi terhalang sekat status pelajar atau pekerja. Survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2018 mengatakan, 70 persen masyarakat Indonesia yakin perangkat TIK dapat menunjang pendidikan. Selain itu, perangkat yang paling menunjang pendidikan adalah ponsel pintar sebanyak 71,7 persen diikuti laptop (22,1 persen), komputer desktop (5,3%), dan sisanya tablet (0,9 persen).

Dalam survei serupa juga menyatakan, berkomunikasi melalui ponsel adalah cara yang paling menunjang pendidikan di daerah perkotaan. Untuk masyarakat desa, mencari informasi melalui ponsel dan internet adalah cara yang paling menunjang pendidikan.

Ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan sebuah alasan ponsel tidak dilarang dibawa ke sekolah, yaitu, siswa dapat menggunakan ponsel untuk menunjang pendidikan mereka di sekolah. Ada banyak aplikasi penunjang pendidikan, misal Edmodo, yang dapat menghubungkan guru-siswa-orangtua. Guru dapat memberikan materi ajar atau pekerjaan rumah (PR) dengan tenggat waktu yang ditentukan pada aplikasi tersebut. Selain itu, orang tua mendapatkan notifikasi jika ada PR yang diberikan guru untuk anak mereka. Di sini ada keterikatan antara guru, siswa, dan orangtua.

Selain itu, sekolah dapat mengajarkan siswa terkait etika yang berlaku di dunia maya. Etika tersebut sangat penting diajarkan kepada siswa karena banyak generasi muda yang tidak memiliki etika ketika berbicara melalui aplikasi pesan singkat atau media sosial.

Berikut, sekolah dapat mengajarkan literasi media digital sejak dini. Ini sangat penting karena setiap orang mudah terpapar teknologi dan informasi, sehingga dibutuhkan pemahaman kepada generasi muda.

Memang, banyak kekurangan dan kelebihan jika aturan tersebut dilakukan, sehingga sekolah perlu membatasi akses internet yang akan digunakan siswa. Misal, sekolah mengharuskan siswa masuk ke sistem sekolah dulu sebelum dapat menggunakan wifi sekolah, akses media sosial, game, serta akses video ditutup saat jam sekolah, atau siswa diberikan kuota per hari untuk akses internet.

Selain itu, di dalam kelas, guru berperan penting membatasi siswa untuk menggunakan ponsel. Jika ponsel tersebut berguna untuk pembelajaran, guru dapat memperbolehkan penggunaan, baik penggunaan penuh maupun saat dibutuhkan.

Kita semua tidak dapat menghindari kemajuan teknologi maupun kecepatan informasi, yang kita bisa adalah mengatur penggunaan teknologi maupun akses informasi. Hal tersebut mudah diterapkan di lingkungan sekolah dibandingkan lingkungan rumah. Dari hasil survei Kemenkominfo, menyebutkan bahwa hanya 25 persen rumah tangga di Indonesia yang menerapkan aturan untuk akses perangkat TIK. Ini berarti hanya 25 persen rumah tangga yang memberikan aturan tentang tidak bolehnya bermain game, jam akses internet, dan akses terhadap situs atau media sosial tertentu.

Jika sekolah tidak mengajarkan pentingnya aturan dalam penggunaan teknologi dengan mempraktikkan secara langsung kepada siswa, generasi muda Indonesia akan menerima dampak dari paparan teknologi, sehingga banyak hoaks, informasi palsu, hingga kejahatan siber yang tidak dapat dicegah oleh banyak generasi penerus bangsa. (ypl/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X