PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda 19 tahun, Ramadani menyerahkan diri ke Markas Polres Samarinda Jl Slamet Riyadi dan dijebloskan ruang tahanan, usai mencabuli siswi 16 tahun di kos-kosannya di kawasan Griya Mukti Sempaja.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto menjelaskan pelaku Ramadani ditetapkan tersangka kasus pencabulan atas laporan keluarga korban.
Hasil pemeriksaan sementara, saat kejadian, korban dipaksa membuka seluruh pakaiannya dan digauli oleh pelaku.
"Pelaku mengaku kenal korban sudah sepekan melalui facebook. Kemudian, baru tiga hari pacaran dan saat terjadi pencabulan pelaku mulanya hendak nonton bioskop bersama korban," kata Triyanto, Rabu (24/7/2019).
Namun, ketika film yang hendak ditonton berjudul "dua garis biru" sudah mulai, akhirnya keduanya batal menonton di bioksop. Ramadani lalu mengajak korban ke kos-kosannya di Griya Mukti. Disitulah, korban dipaksa membuka baju dan celana.
"Korban pun berhasil menolak ajakan pelaku meski telah dicabuli dan pelaku merayu korban akan bertanggung jawab," ujar Triyanto.
Pulang ke rumah, korban yang tidak enak badan lalu ditanya orang tuanya. Saat itulah, korban mengaku dicabuli. Mendengar keterangan tersebut, keluarga korban melaporkan ini ke Polres Samarinda.
"Pelaku kita kenakan pasal 80 jo pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," kata Triyanto.
Sementara itu, Triyanto mengaku ia menyerahkan diri ke Polres, usai diberitahu oleh ibunya. "Ibu memberitahu (polisi mencarinya karena laporan keluarga korban) dan saya serahkan diri ke polisi Pak," katanya. (mym)