Dana kelurahan yang bersumber dari APBN sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota di Kaltim. Khusus Balikpapan pencairan dana kelurahan masih terhambat, karena belum adanya peraturan wali kota.
BALIKPAPAN – Kebijakan dana kelurahan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada akhir 2018, sejauh ini belum terlaksana dengan baik di seluruh wilayah Benua Etam. Maka dari itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim terus melakukan sosialisasi Peraturan Derah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tersebut.
Kepala DPMPD Kaltim Mohammad Jauhar Efendi menjelaskan, pemberian dana kelurahan memang baru berjalan tahun ini. Sebelumnya dana kelurahan merupakan usulan dari asosiasi pemerintah kota termasuk lurah. Dana kelurahan tahun ini hanya pada kisaran Rp 350 juta per kelurahan. Angkanya cukup berbeda jauh dengan dana desa yang lebih tinggi.
“Namun dalam Permendagri ini sebenarnya ada perintah bahwa daerah harus menyiapkan dana tersebut,” katanya di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (22/7). Berdasarkan perhitungannya, total DAK tambahan dan pendampingan rata-rata di Balikpapan mencapai sekitar Rp 3 miliar. Tetapi sekarang kelurahan masih menerima Rp 350 juta.
“Sementara dana pendampingan belum. Kemungkinan karena kebijakan ini agak lamban pada akhir 2018. Sementara proses penyusunan APBN sudah selesai,” jelasnya. Ada pun pencairan dana kelurahan terbagi dalam dua tahap. Hingga Juni, seharusnya sudah masuk setengah dana.
Namun kenyataannya, pencairan dana kelurahan di Balikpapan belum rampung sepenuhnya. Padahal dana kelurahan yang bersumber dari APBN sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota masing-masing. Menurutnya, Balikpapan segera membuat peraturan wali kota yang mendukung dana kelurahan tersebut.
Solusinya camat, lurah, kepala bagian pemerintahan, Bappeda, BPKAD, semua duduk bersama agar mengetahui duduk persoalan. “Kan permendagri sudah jelas, buktinya daerah lain bisa jalan. Seperti Bontang, Kukar, dan lainnya,” imbuhnya.
Saat ini daerah di Kaltim yang masih lamban dalam pencairan dana kelurahan hanya Balikpapan dan Berau. “Mungkin ada ketakutan yang berlebihan. Kami sudah menyarankan agar para camat dan lurah tidak takut mengambil keputusan. Dengan catatan pelajari semua regulasi,” beber mantan Kepala Kominfo Kaltim 2009-2012.
Sepanjang tidak ada kepentingan tertentu dan niat jahat korupsi, seharusnya tidak takut bertindak. Dia menuturkan, apapun yang dilakukan pemerintah atau tidak dilakukan pemerintah termasuk dari kebijakan. “Jadi lebih baik melakukan sambil nanti ada evaluasi,” sebut alumnus S-2 Universitas Gadjah Mada tersebut.
Dia menjelaskan, dana kelurahan hanya dapat berfungsi untuk dua sektor. Pertama, penyediaan sarana dan prasarana kelurahan. Pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Misalnya infrastruktur kesehatan, transportasi, pendidikan, kebudayaan, lingkungan, dan sebagainya.
Kedua, pemberdayaan masyarakat. Contoh untuk pelatihan anak-anak putus sekolah kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK). Kelurahan bisa mendapat kesempatan melakukan pembangunan apa pun asal berhubungan dengan dua sektor tersebut. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 juga sudah mengatur poin-poin pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan kelurahan.
Namun yang terpenting, setiap rencana tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan. “Ketika terjadi perubahan maka bisa musyawarah antara kelurahan dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), kemudian buat berita acara. Tidak sulit,” pungkasnya. (gel/ms/k15)