Bawa 7.000 Liter Cap Tikus, Acok Terancam 15 Tahun Penjara

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:21 WIB

BALIKPAPAN – Nur Acok, pemilik minuman keras (miras) tradisional cap tikus (CT) sebanyak 7.000 liter terancam pidana belasan tahun penjara. Ini hasil penyidikan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.

Penyidik menjerat Acok dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat 2 UU RI No 12/2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Dalam pasal tersebut diuraikan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya.

“Sangkaannya sesuai perbuatannya,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad bersama Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko, Selasa (23/7) di markasnya, Jalan AWS Syahrani, Somber, Balikpapan Utara.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti CT mengandung etanol lebih 37 persen. Ini setelah melibatkan ahli untuk lakukan pemeriksaan cairan tersebut. Ahli itu dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

“Pemeriksaan laboratorium, hasilnya CT tadi mengandung etanol lebih 37 persen,” urai Omad. Ribuan liter CT tadi rencananya akan diedarkan di Balikpapan dan kota/kabupaten di Kaltim. “Nanti ada yang pengepulnya hingga pengecer. Ini sedang kami dalami,” kata Harun.

Diketahui, miras diangkut menggunakan truk dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian turun di Pelabuhan Samarinda dengan menumpangi KM Pantokrator dari Parepare, Sulsel, Minggu (21/7) sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, aparat mengendus upaya tersebut berawal dari patroli gabungan kapal patroli (KP) 2012. Setelah di darat, petugas pun mendatangi dan menggeledah truk yang dikemudikan tersangka.

Awalnya pelaku tak mengakui jika sedang mengangkut miras. Sebab, saat digeledah, ada tumpukan karung berisi beras. Dua petugas pun naik ke bak truk menggeledah lebih teliti.

Setelah dibongkar, bagian bawah beras tadi, ada karung isi miras. Miras dikemas dalam plastik, masing-masing berisi 50 liter. Ada 140 karung.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan Acok adalah menggunakan terpal. Sebelum miras diangkut, bak dilapisi dahulu terpal plastik, kemudian dikasih dedak (sejenis makanan ikan). Tujuannya jika plastik miras bocor, tidak menetes. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X