BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi 4 Manfaat Program untuk Pekerja Mandiri

- Selasa, 23 Juli 2019 | 23:13 WIB

SAMARINDA – Sudah pasti, jaminan sosial untuk melidungi dari risiko pekerjaan sangatlah penting. Terkait hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjan bagi pekerja mandiri. Kali ini kegiatan berlangsung di  Selasa (23/7) yang dihadiri berbagai komunitas.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pekerja mandiri tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sangat penting, karena risiko dari kecelakaan bisa menimbulkan kebangkrutan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto.

Selain tenaga kerja mandiri kata dia, pihaknya juga rutin menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan kecil dan UMKM. Dengan demikian aset yang mereka miliki bisa terlindungi. Pihaknya berharap agar seluruh pekerja bisa terlindungi dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

Supriyanto menambahkan menjadi kewajiban seluruh warga negara untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana telah di amanatkan undang-undang. "Untuk perusahaan besar telah tercover dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tinggal perusahaan kecil, UKM dan pekerja mandiri yang perlu diedukasi serta diberi pemahaman terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Apa pun usaha kita bila terjadi kasus kecelakaan kerja maka akan mengalami kebangkrutan," bebernya.

Oleh sebab itu tambah dia, jangan hanya gara-gara kasus jaminan sosial tidak terlindungi bisa bangkrut di kemudian hari karena terjadi kecelakaan kerja. Tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan manfaat dan memberikan informasi kepada peserta. Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri melainkan butuh sinergi semua pihak terutama pemerintah daerah agar semua pekerja bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami harapkan para pekerja mandiri  ini paling tidak bisa mengikuti dua program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Sebab apa pun usaha kita bila terjadi kecelakaan dan tidak ada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka seluruh aset yang kita akan habis," imbuhnya. (*/dir)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X