JATAM : PT Tanito Harum Ditutup, Saatnya Pulihkan Lingkungan

- Selasa, 23 Juli 2019 | 23:06 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak pemerintah untuk mengambil alih dan menutup segera wilayah yang dikuasai oleh PT Tanito Harum, lalu memerintahkan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajiban yang masih melekat, mulai dari reklamasi, rehabilitasi dan pemulihan.

"Temuan Jatam Kaltim hingga tahun 2018 terdapat 69 lubang tambang yang tersebar di seluruh konsesi PT.Tanito Harum dan sudah semestinya menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan pihak perusahaaan melakukan rehabilitasi, tidak diterlantarkan," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Selasa (23/7/2019).

Ditegaskan Rupang, tindakan pemerintah untuk pastikan perusahaan melakukan rehabilitasi sangat penting sebagai contoh penegakan hukum yang tegas dan terbuka bagi seluruh kepala daerah, terutama Kalimantan Timur.

"Hadirnya lubang tambang yang begitu banyak sangat jelas menjadi ancaman bagi warga yang bermukim di sekitarnya, terutama masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. Apalagi sejak tahun 2011 hingga 2019 di Kabupaten Kukar, lubang tambang telah menewaskan 12 korban jiwa yang sebagian besar adalah anak-anak," jelas Rupang..

Selain itu, Jatam Kaltim juga mendesak pemerintah pusat dan daerah harus segera berkoordinasi, mengeluarkan seluruh infrastruktur pertambangan pihak perusahaan yang sudah berstatus ilegal atau tanpa izin yang kini berada di atas bekas wilayah operasi pertambangan.

Sejak 14 Januari 2019, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum berakhir. Namun, tiga hari sebelum PKP2B itu berakhir, atau 11 Januari 2019, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara diam-diam untuk memperpanjang izin PT Tanito Harum hingga 20 tahun ke depan melalui surat bernomor 07.K/30/MEM/2019 dengan luasan 34.585 hektar.

Tetapi, pada 20 Juni 2019, IUPK perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara itu dicabut lagi oleh Kementerian ESDM. Pencabutan IUPK Tanito Harum oleh ESDM ini merupakan buntut dari ditolaknya draft revisi ke-6 PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba oleh Presiden, yang mana revisi PP ini lah yang akan dijadikan landasan hukum untuk perpanjangan PKP2B yang habis masa berlakunya

"Tanpa landasan hukum yang jelas, perpanjangan izin itu bisa melanggar ketentuan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai dari Pasal 27, 29 dan 74 mengenai aturan yang mengembalikan lahan bekas pertambangan bekas PKP2B menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN)," kata Rupang. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X