PROKAL.CO,
Prof H Farouk Muhammad bertutur panjang terkait gugatan yang ia layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada peraih suara tertinggi DPD RI dapil NTB Evi Apita Maya.Hal ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang terlanjur menganggap ia, tak suka lihat foto Evi cantik di surat suara.
Upaya panjang dilakukan Farouk untuk cari bukti mendukung tudingannya. Sampai akhirnya ia tiba pada kesimpulan. Evi telah melakukan kecurangan. Sehingga ia dapat suara terbanyak dalam Pemilihan DPD RI kemarin.
“Manipulasi foto dengan metode Digital Imaging, itu (maksimal) boleh dilakukan sampai 30 persen,” kata Farouk.
Di dunia fotografi atau kecantikan, ia menyebut ada pembatasan dalam editing foto. Pendapat ini, ia peroleh dari hasil diskusi dengan pakar fotografi. Maka, ia berkesimpulan seharusnya untuk keperluan administrasi foto di KPU, harusnya lebih ketat lagi.
Inilah yang menyemangati Farouk melakukan gugatan ke KPU. Setelah bertukar pikiran dengan beberapa ahli tentang foto Evi.
Farouk merasa perlu meluruskan. Gugatan terhadap Evi tidak semata-mata karena Evi terlihat cantik di surat suara. Tetapi, ia berkeyakinan ada informasi bohong yang disampaikan kepada publik.