BALIKPAPAN – Pengawasan terhadap kejahatan, khususnya terhadap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) solar harus intensif. Sebab pelaku kejahatan selain beraksi di darat juga tak sedikit memanfaatkan jalur laut.
Diduga, selain banyak yang sudah terungkap, banyak pula yang lolos. Mengingat wilayah laut cukup luas. “Modusnya kencing solar antarkapal, serta angkutan tanpa izin,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (21/7).
Wilayah laut yang luas, membuat pengawasan serta patroli juga ditingkatkan. Pelaku beraksi tak menentu. “Selain patroli, pengungkapan juga berawal dari informasi,” jelasnya.
Untuk di darat, rata-rata modus dilakukan pelaku yakni membeli BBM dengan memodifikasi tangki kendaraannya, serta menjual BBM subsidi dengan harga industri. Umumnya BBM jenis premium dan solar.
Apa ada upaya pencegahan khusus dari polisi? “Pencegahan sudah dilakukan, salah satu mengintensifkan razia serta penyelidikan di lapangan,” paparnya.
Sebelumnya, anggota Subdit Indagsi mengamankan pengemudi truk KT 8030 KJ, Wawan Effendi. Wawan baru keluar keluar dari SPBU Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (13/7) siang dengan barang bukti solar 1.200 liter.
Setelah menjalani pemeriksaan, Wawan resmi ditetapkan tersangka. Dari pengembangan, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni operator SPBU tersebut berinisial HD.
“Kalau beli di SPBU, patut diduga pelaku main mata dengan oknum operator,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto bersama Kasubdit I Indagsi AKBP Seber R Kombong.
Seber menambahkan, mayoritas modus pelaku pengetap tangki kendaraan dimodifikasi. Tersangka Wawan mengaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian dijual lagi dengan harga Rp 6.000- 6.500 per liter. “Tiap liternya, operator dapat Rp 150,” ungkapnya. (aim/ms/k18)