Gara-Gara Ini, Penetapan Caleg Terpilih Batal

- Selasa, 23 Juli 2019 | 12:16 WIB

SAMARINDA–Rapat pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang sedianya dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, kemarin (22/7), terpaksa ditunda untuk sementara waktu. Musabab penundaan lantaran masih menunggu pembacaan putusan gugatan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu DPR RI yang dilayangkan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Pemilu DPR RI Dapil Kaltim adalah satu dari 34 provinsi yang turut digugat. Pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil pileg sejatinya telah digelar KPU Kaltim di Hotel HARRIS Samarinda, kemarin. Awalnya, KPU sempat menunda rapat selama satu jam dengan pertimbangan menunggu hasil sidang MK yang juga berlangsung pada waktu yang sama. Setelah sempat menunggu, ternyata MK tidak membacakan putusan terkait pemilu DPR RI Dapil Kaltim. Atas dasar itu, KPU Kaltim akhirnya memutuskan menunda pleno hingga keluarnya putusan akhir MK.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menerangkan, pada dasarnya, gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan Partai Berkarya di Kaltim tidak begitu substantif. Antara delik aduan yang dilayangkan Partai Berkarya dan hasil rekap suara yang dilakukan KPU tidak berbeda.

Selain itu, dalam persidangan pertama dan seterusnya, perwakilan Partai Berkarya dari Kaltim selaku pemohon juga tidak pernah menghadiri persidangan. Namun, karena gugatan itu masuk laporan resmi di MK, KPU Kaltim berkewajiban menunggu keluarnya putusan terkait itu.

“Nomenklatur putusan KPU nantinya memuat juga putusan MK. Itu menjadi rujukan dalam berita acara rapat pleno penetapan hasil pemilihan legislatif yang kami lakukan. Kemungkinan putusan MK baru keluar antara 6–9 Agustus 2019,” jelas dia. Perlu diketahui, pembacaan putusan MK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, putusan perkara dibacakan dismissal. Kedua, perkara yang diajukan dilanjutkan hingga pemeriksaan. Ketiga, perkara tidak dibacakan dan tidak juga disampaikan untuk dismissal.

“Gugatan pemilu DPR RI yang dilayangkan Partai Berkarya belum ada putusan dari MK. Tidak dibacakan apakah dismissal atau disebutkan untuk dilanjutkan. Itu menjadi kendala sehingga kami harus menunda rapat pleno. Kemungkinan besar putusannya ikut putusan akhir MK,” urainya.

Penundaan rapat pleno telah disampaikan KPU Kaltim kepada semua KPU kabupaten/kota. Adapun untuk beberapa KPU kabupaten/kota yang telah melakukan penetapan, contohnya Balikpapan dan Kutai Timur (Kutim), kelanjutannya sedang dikonsultasikan ke KPU RI.

“Kapan waktu penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan, kami tetap merujuk arahan KPU RI. Tapi yang pasti, gugatan itu tidak memengaruhi hasil pileg DPRD Kaltim. Karena lokus gugatannya adalah DPR RI. Itu hanya bagian dari rangkaian pemilu,” sebut Rudi. Ditegaskan Komisioner KPU Kaltim Suardi, penetapan hasil pileg DPRD Kaltim pada dasarnya bisa saja dilakukan. Namun jika itu dilakukan, maka dipastikan berita acara yang dihasilkan KPU minus putusan MK.

“Putusan MK itu masuk nomenklatur KPU. Mau tidak mau, kami harus menunggu itu. Perolehan suara Partai Berkarya di Dapil Kaltim sebanyak 41.907 suara. Jumlah itu sama dengan yang kami tetapkan. Yang berbeda itu justru di dapil atau provinsi lain,” terangnya. KPU Kaltim pun mengklaim berani menggelar rapat pleno penetapan hasil pileg kemarin dikarenakan sudah mendapatkan informasi tertulis. Bila gugatan hasil pemilu DPR RI untuk Dapil Kaltim akan dibacakan MK pada sidang yang berlangsung kemarin.

“Tetapi khusus Partai Berkarya, ternyata (pembacaan putusannya) harus masuk pada putusan akhir. Demi kehati-hatian, kami memilih menunda melakukan penetapan hasil pemilu,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul meminta, agar KPU meningkatkan lagi komunikasi dengan KPU RI ataupun MK. Sehingga pelaksanaan penetapan hasil pemilu tidak tertunda seperti yang terjadi kemarin. “Hari ini (kemarin) kita sebenarnya menginginkan putusan MK itu tegas terhadap perkara yang sudah masuk. Sehingga saat KPU mengambil keputusan dan penetapan hasil pemilu bisa selesai tanpa harus ada penundaan lagi,” tuturnya.

Penundaan itu, sambung dia, pada dasarnya bisa diantisipasi sejak awal oleh KPU. Tinggal bagaimana komunikasi dan koordinasi diperkuat KPU dengan MK. Sehingga memiliki gambaran apakah putusan atas gugatan yang berkaitan dengan KPU Kaltim akan dibacakan atau tidak. “Itu juga merupakan bagian dari kehati-hatian penyelenggara pemilu, terutama KPU. Sehingga tidak ada celah lagi adanya proses pelanggaran administrasi. Saya kira, komunikasi harus diperbaiki lagi ke depannya oleh KPU,” sarannya.

 

Empat Daerah Ikut Ditunda

Penundaan atas penetapan hasil pemilu tidak hanya dilaksanakan KPU Kaltim. Mulai KPU Berau, Paser, Kutai Barat (Kubar), dan Samarinda pun melakukan hal yang sama. Persoalan dari keempat KPU juga serupa. Yakni, menunggu proses sidang gugatan atas hasil pemilu. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengakui, di luar penundaan penetapan hasil pileg DPRD Kaltim, ada empat KPU kabupaten/kota di Kaltim yang belum menetapkan caleg terpilih. Persoalan keempat daerah itu sama, yakni adanya gugatan atas perolehan hasil suara.

“Keempat daerah itu masih menunggu putusan MK terkait dengan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum). Kalau untuk KPU Kaltim, tidak ada laporan perselisihan,” sebutnya. Jika persidangan berlanjut, tambah Rudi, kemungkinan hasil sidang MK akan keluar awal Agustus mendatang. Namun untuk pelantikan DPRD terpilih, kemungkinan akan tetap dilaksanakan serentak dengan dewan terpilih yang lain.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X