PROKAL.CO,
SAMARINDA–Rapat pleno penetapan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 yang sedianya dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, kemarin (22/7), terpaksa ditunda untuk sementara waktu. Musabab penundaan lantaran masih menunggu pembacaan putusan gugatan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu DPR RI yang dilayangkan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Pemilu DPR RI Dapil Kaltim adalah satu dari 34 provinsi yang turut digugat. Pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil pileg sejatinya telah digelar KPU Kaltim di Hotel HARRIS Samarinda, kemarin. Awalnya, KPU sempat menunda rapat selama satu jam dengan pertimbangan menunggu hasil sidang MK yang juga berlangsung pada waktu yang sama. Setelah sempat menunggu, ternyata MK tidak membacakan putusan terkait pemilu DPR RI Dapil Kaltim. Atas dasar itu, KPU Kaltim akhirnya memutuskan menunda pleno hingga keluarnya putusan akhir MK.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menerangkan, pada dasarnya, gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan Partai Berkarya di Kaltim tidak begitu substantif. Antara delik aduan yang dilayangkan Partai Berkarya dan hasil rekap suara yang dilakukan KPU tidak berbeda.
Selain itu, dalam persidangan pertama dan seterusnya, perwakilan Partai Berkarya dari Kaltim selaku pemohon juga tidak pernah menghadiri persidangan. Namun, karena gugatan itu masuk laporan resmi di MK, KPU Kaltim berkewajiban menunggu keluarnya putusan terkait itu.
“Nomenklatur putusan KPU nantinya memuat juga putusan MK. Itu menjadi rujukan dalam berita acara rapat pleno penetapan hasil pemilihan legislatif yang kami lakukan. Kemungkinan putusan MK baru keluar antara 6–9 Agustus 2019,” jelas dia. Perlu diketahui, pembacaan putusan MK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, putusan perkara dibacakan dismissal. Kedua, perkara yang diajukan dilanjutkan hingga pemeriksaan. Ketiga, perkara tidak dibacakan dan tidak juga disampaikan untuk dismissal.
“Gugatan pemilu DPR RI yang dilayangkan Partai Berkarya belum ada putusan dari MK. Tidak dibacakan apakah dismissal atau disebutkan untuk dilanjutkan. Itu menjadi kendala sehingga kami harus menunda rapat pleno. Kemungkinan besar putusannya ikut putusan akhir MK,” urainya.