Tegaskan Pemilihan Wawali Sesuai Konstitusi

- Selasa, 23 Juli 2019 | 12:14 WIB

Pemilihan wakil wali (wawali) Kota Samarinda digelayuti isu politik uang. Para penghuni Basuki Rahmat, sebutan DPRD Samarinda, menegaskan pemilihan pendamping Syaharie Jaang itu akan berjalan sesuai konstitusi. Tanpa embel-embel praktik lancung.

 

SAMARINDA–Bau anyir itu berembus kencang jelang pemilihan wawali sejak pekan lalu. Isu ini beredar lantaran ke-45 wakil rakyat di Basuki Rahmat menjadi pengunci siapa di antara Barkati dan Arif Kurniawan yang bakal terpilih untuk mengisi kursi wawali.

Dua tahapan kunci, paripurna penetapan dan paripurna pemilihan akan bergulir pada 23 Juli dan 25 Juli ini. Para wakil rakyat di Kota Tepian itu mencoba membuktikan dugaan itu sekadar kabar burung.

“Kami murni jalankan konstitusi. Ini amanat undang-undang. Kami memang imbau dalam rapim (rapat pimpinan) tadi, untuk setiap fraksi di DPRD agar anggotanya bisa hadir dalam dua paripurna ke depannya,” tegas Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarief, kemarin (22/7).

Dengan begitu, ke-45 anggota dewan bisa menunjukkan integritasnya dalam mengawal ke publik dalam paripurna penetapan calon yang dihelat, hari ini (23/7).

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar (F-Golkar) di DPRD Samarinda M Tahrir menyebutkan, isu yang beredar itu sangat tidak relevan. Dalam pemilihan wawali, kata dia, memang setiap dewan memiliki hak suara. Jadi, ada 45 wakil rakyat yang dapat memilih dengan sistem voting. “Komunikasi politik kan wajar saja ke kedua calon ini. Tidak melulu soal uang dan ini soal amanat undang-undang,” urainya.

Sejauh ini, F-Golkar memang belum menentukan sikap dan cenderung memberikan kebebasan memilih kader yang duduk di dewan. Apalagi, setiap wakil rakyat Kota Tepian memiliki tiga hak yang sama. “Memilih Arif Kurniawan, memilih Barkati, atau tidak memilih. Ini tetap hak masing-masing. Jangan sampai beli kucing dalam karung. Ini juga untuk pembangunan Samarinda,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Siswadi Wakil Ketua DPRD Samarinda mengatakan, kebijakan unsur pimpinan dewan untuk menghentikan sementara perjalanan dinas itu tertuang langsung dalam notulensi rapim tersebut. “Tertuang dalam notulensi berarti setara dengan paripurna karena itu perjalanan dinas untuk semua dewan dihentikan sementara hingga pemilihan selesai,” singkatnya. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X