DBH Migas 2018 Sebesar Rp 1,8 T, Pengelolaan Dituntut Efektif

- Selasa, 23 Juli 2019 | 11:13 WIB

BALIKPAPAN – Pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kaltim diharapkan bisa lebih maksimal. Pasalnya tahun lalu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Kalimantan dan Sulawesi mencatat realisasi alokasi dana bagi hasil (DBH) Kaltim sebesar Rp 1,8 triliun.

Ada pun dana tersebut berupa nilai transaksi jasa, yaitu vendor lokal yang bermitra dengan Pertamina Hulu Mahakam (PHM), membukukan transaksi senilai USD 134,21 juta. Sementara transaksi barang berkisar USD 19.4 juta. Data tersebut untuk periode Januari 2018 hingga Mei 2019. SKK mencatat, sekitar Rp 21,4 triliun (kurs Rp 14 ribu) perputaran uang dari satu perusahaan migas.

“Itu dari sekitar 167 supplier lokal yang berdomisili di Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan sekitarnya yang bekerja sama dengan PHM,” ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Saifudin, Senin (22/7).

Ia menyebutkan, daerah penghasil migas untuk wilayah Kaltim di antaranya Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara. “Ada lima kabupaten dan kota penghasil migas di Kaltim. Total prognasi realisasi DBH 2018 sebesar Rp 1,8 triliun,” bebernya.

Saifudin meminta stakeholders daerah untuk mencontoh Bojonegoro, Jawa Timur, supaya tepat sasaran. Pemerintah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang langsung bisa dirasakan manfaatnya sampai ke desa.

Menanggapi DBH mineral dan batu bara, menurutnya riskan untuk Kaltim. Mengingat persentase hasil penjualan batu bara juga dibagi ke pemerintah. “Dari 100 persen hasil penjualan, ada sekitar 13,5 persen untuk pemerintah. Dari bagian ke pemerintah itu, 6 persen untuk royalti, 7,5 persen untuk pengembangan yang dikelola oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Wahyu mengatakan, khusus untuk 6 persen royalti kembali dibagi 20 persen untuk pemerintah pusat, dan 80 persen bagi daerah penghasil. Dari 80 persen tersebut, Pemprov Kaltim kebagian 16 persen. “Dari 32 persen untuk daerah penghasil dan 32 persen untuk daerah non penghasil. Saya utarakan, saat Rakernas Kepala Dinas ESDM daerah penghasil batu bara, Kaltim minta beberapa persen lagi untuk sarana prasarana pengawasan yang dilakukan 38 inspektur tambang,” tutupnya. (aji/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X