Banding PPK Loa Janan Ilir Ditolak

- Senin, 22 Juli 2019 | 11:08 WIB

SAMARINDAKasus pergeseran suara yang menyeret lima Panitia Pemilihan Kecamatan Loa Janan Ilir (PPK LJI) ke meja hijau, awal Juli lalu, kembali bergulir. Banding yang dilayangkan lima PPK itu ditolak sepenuhnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Samarinda.

“Perkara diputus pada 17 Juli,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim, kemarin (21/7). Dengan begitu, vonis delapan bulan pidana penjara yang diberikan ke Ahmad Noval (ketua PPK LJI) dan vonis enam bulan pidana penjara untuk Abdul Afif, Joharuddin, Adi Sutrisno, dan Hadriansyah dikuatkan dalam banding itu.

Menurut Rahman, dari banding itu, majelis hakim tinggi menilai pertimbangan majelis hakim PN Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarto bersama Burhanuddin dan Rustam dalam memberi vonis telah mengevaluasi seluruh fakta yang mengemuka di persidangan.

Kasus ini, dalam pertimbangan hakim tinggi yang dipimpin Artur Hangewa bersama Soesilo Atmoko dan Edward Harris Sinaga, jelas memercik friksi dari para peserta pemilu meski pergeseran suara itu muncul di satu partai saja, Gerindra.

Sepanjang bergulirnya persidangan, terungkap jika hasil perhitungan di Loa Janan Ilir pada 30 April 2019 yang merekap hasil dari lima kelurahan, yakni Rapak Dalam, Harapan Baru, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman mengalami perubahan signifikan. Ada pergeseran suara peserta pemilu dari Gerindra, antara Elnathan Pasambe ke Mujianto di Kelurahan Harapan Baru, Sengkotek, dan Simpang Tiga. “Ini pun terungkap selepas saksi Jon Rantelino (timses Elnathan Pasambe) mengajukan protes karena menyusutnya suara Elnathan sebesar 349 suara dalam formulir DA-1,” paparnya.

Kendati ada penghitungan ulang pada 2 Mei 2019, berbekal rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Loa Janan Ilir. Tapi, semua itu, bermula dari protes yang dilayangkan saksi Jon Rantelino. Bahkan, lanjut Lucius membacakan amar putusan, dari pengakuan terdakwa Joharuddin, anggota PPK Loa Janan Ilir yang menginput data perolehan tersebut jika dirinya tidak memerhatikan secara perinci perolehan suara setiap peserta pemilu. “Hanya fokus pada akumulasi suara partai,” katanya.

Begitu pun dengan pertimbangan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo yang menilai kelima PPK Loa Janan Ilir itu, terkesan menggampangkan tahapan pemilu dengan dalih jika terdapat kesalahan rekapitulasi, maka bisa diulang berbekal rekomendasi dari pengawas pemilu. Baik di tingkat Loa Janan Ilir maupun rekapitulasi kota. “Padahal, kelimanya telah memperoleh pembekalan berupa bimbingan teknis rekapitulasi suara,” ulasnya.

Apakah kelimanya mengajukan kasasi? Rahman mengaku belum mengetahui karena berkas banding itu baru diterima para pihak, Jumat (19/7). “Ada batas waktu sepekan untuk ajukan kasasi,” singkatnya. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X