Sembilan Puskesmas di Kutim Belum Terakreditasi

- Senin, 22 Juli 2019 | 11:04 WIB

SANGATTA - Hingga kini masih ada sembilan dari 21 puskesmas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang belum terakreditasi oleh

Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang diberi kewenangan oleh Kemenkes, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan tahun ini seluruhnya akan meraih standardisasi tersebut. 

Padahal, akreditasi merupakan salah satu syarat kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adanya akreditasi tersebut, puskesmas bisa melayani pasien pengguna jaminan kesehatan itu. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kutim, Fatimah membenarkan belum semua Puskemsas terakreditasi. Dari 21 yang ada, sudah 12 yang berstandard.  

"Selanjutnya yang tersisa sembilan, tahun ini akan kami daftarkan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Dijelaskan olehnya, awal mengikuti akreditasi yakni pada 2017 lalu, sebanyak enam puskesmas seperti Kecamatan Long Mesangat, Sangatta Selatan, Kongbeng, Teluk Lingga, dan Kaubun, Teluk Pandan mengikuti dan berhasil terakreditasi. Hal serupa terjadi di 2018 yang juga mampu meraih pengakuan akreditasi, seperti Puskesmas di Bengalon, Kaliorang, Sangkulirang, Rantau Pulung, Muara Wahau, dan Muara Ancalong. 

"Sisanya yang sembilan itu, tahun ini akan dikejar, dengan segala persiapan yang telah dimatangkan, dan implementasi dokumen. Lalu tinggal menunggu pengumuman kelulusan, biasanya tiga bulan setelah itu," tuturnya. 

Senada, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Kutim, M Yusuf menargetkan grade yang diharapkan yakni madya, dari empat kelas yang ada, seperti dasar, madya, utama, dan paripurna.

 "Dari semua yang sudah terakreditasi, mayoritas Puskesmas Kutim sudah meraih madya, tapi ada satu yang terakreditasi dasar yaitu Puskesmas Sangkulirang, dan satu mencapai utama, yakni Sepaso Bengalon," jabarnya. 

Dengan akreditasi yang telah dicapai oleh beberapa Puskesmas, ia mengatakan kualitas pelayanan harus terus terjaga, jika sampai mengalami penurunan grade, maka saat evaluasi di tahun ke tiga dan saat dilakukan re-akreditasi, Puskesmas itu harus mengulang pendaftaran akreditasi kembali. 

"Minimal kita harus bisa mempertimbangkan nilai untuk bertahan digrade itu. Buat yang sudah terakreditasi dasar, harus ditingkatkan menjadi madya di tahun berikutnya," pintanya. 

Baik perdana maupun re-akreditasi, ada kewajiban untuk menyiapkan seluruh aspek pendukung. Seperti Plan, Do, Cek, Action (PDCA). Dimana hal ini merupakan aspek penting. Selain itu, adanya indikator lain seperti penggalangan komitmen, dukungan masyarakat, tim pendamping dan membuat dokumen. 

"Pernah ada kejadian, dulu kami pra survey ternyata Sangkulirang tidak masuk. Kalau saya baca rekomnya, sepertinya ada kekurangan di cek dan aksi. Saat kami cek Sangkulirang, ternyata penilaian belum lengkap. Makanya disana hanya mendapat akreditasi dasar," jabarnya. 

Adapun syarat akreditasi, yaitu standar administrasi dan manajemen yang meliputi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, serta peningkatan mutu puskesmas. 

"Keperluan masyarakat survey kepuasan, keterbukaan publik di medsos. Semuanya harus berorientasi ke pasien. Sesuai dengan pelayanan mutu, seperti Puskesmas harus sesuai standard, mematuhi dan pelanggan harus puas," bebernya. (*/la)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X