Puluhan Kendaraan Curian Ditemukan, Ini Tampang Malingnya

- Senin, 22 Juli 2019 | 11:02 WIB

TENGGARONG–Tim Alligator Polres Kukar yang dipimpin Ipda Aksarudin menggelar operasi pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga Kukar. Setelah menjajal empat kabupaten/kota di Kaltim, yaitu Kukar, Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur, tim ini berhasil mengamankan puluhan kendaraan.

Dua di antaranya berupa mobil yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor curian. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah tersangka yang diduga sebagai pemetik dan penadah sepeda motor curian. Sindikat yang kerap menyasar jamaah salat Subuh di masjid itu pun akhirnya terungkap.

Pertama kali, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Ar (54) dan Ha (38) di lokasi berbeda di Samarinda pada (16/7). Masing-Masing di Jalan Antasari dan di Jalan Slamet Riyadi di Samarinda. Polisi mendapat informasi terkait ciri-ciri kedua tersangka ini dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka saat beraksi.

Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sedikitnya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kukar di sejumlah masjid saat jamaah sedang menggelar salat Subuh. “Jadi, cara mengambil sepeda motor di halaman masjid yaitu dengan memasukkan ke mobil saat pemiliknya melaksanakan salat Subuh,” terang Damus.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan sepeda motor dan satu mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai operasional saat beraksi. Tak cukup sampai di sana, tim Alligator terus melakukan pengembangan penyelidikan ke sejumlah wilayah yang ditengarai sebagai tempat tersangka mendistribusikan sepeda motor hasil curian tersebut.

Polisi akhirnya mendapatkan nama Ra dari kedua tersangka. Para tersangka mengaku menyerahkan sebagian hasil curian kepada Ra. Ternyata Ra sedang menjalani proses hukum untuk kasus lain di wilayah hukum Polres Samarinda.

Kepada polisi, Ra kembali menyebut nama lain berinisial Sm warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda. Pada Kamis (18/7), polisi akhirnya meringkus tersangka Sm dengan dua barang bukti yaitu sepeda motor Honda Beat bernopol KT 2458 BEY dan satu Daihatsu Xenia yang diduga digunakan untuk operasional melakukan pencurian.

Tersangka Sm kembali bernyanyi dan menyebut seseorang berinisial Ri warga Kabupaten Bontang. Polisi yang kembali berhasil mengamankan Rb, ternyata menjual sepeda motor tersebut di sejumlah daerah di Kutai Timur. Di antaranya, di Kecamatan Karangan dan Kecamatan Sangkulirang.

Pada (19/7), setelah menempuh jalur ratusan kilometer menuju kawasan pelosok Kutim itu, petugas akhirnya kembali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Honda Vario, 1 Yamaha Vixion, 4 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Revo, 1 Honda Scoopy, dan 2 Honda Beat.

“Jadi, ada puluhan unit kendaraan yang berhasil kami amankan. Kami dari kepolisian berharap masyarakat tidak cemas lagi. Seperti harapan Pak Kapolda dan Kapolres tercipta rasa aman. Namun, masyarakat harus tetap waspada,” harapnya lagi.

Karena ulahnya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X