Sektor pelayanan publik dianggap rawan terjadi pungli sehingga wajib dicegah. Khusus pelayanan oleh kepolisian, sejauh ini belum ada pengaduan.
BALIKPAPAN - Tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) bidik sektor pelayanan publik. Selain melakukan pencegahan, juga melakukan penindakan hukum. Pungli rawan di sejumlah pelayanan masyarakat.
“Benar rawan, ini kami cegah,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, (20/7). Apakah ada pengaduan atau informasi soal pungli pelayanan kepolisian atau pun lainnya?
“Sampai kini belum ada. Khusus pelayanan kepolisian, setiap saat kami pantau,” ungkapnya. Seperti layanan SIM, pembayaran pajak di Samsat, pembuatan SKCK hingga pelayanan pengaduan masyarakat.
“Pungli termasuk pidana korupsi. Yang memberi dan menerima bisa diproses,” tegasnya. Selain memberantas di luar, di dalam institusi Polri juga dibersihkan. “Kalau ada anggota polisi pungli, laporkan,” kata Ade.
Untuk pengungkapan pungli tahun ini, jumlahnya berkurang dari tahun sebelumnya. Selain Kaltim, beberapa kota kini telah masuk wilayah Kalimantan Utara. “Jadi jumlahnya menurun,” kata Ade.
Untuk angkanya, mantan Kapolres Paser itu belum bisa memberi informasi. “Harus saya cek dulu datanya,” imbuhnya.
Diketahui, satgas tersebut dibentuk merupakan tindak lanjut dari atas terbentuknya satgas saber pungli di tingkat nasional. Satgas Saber Pungli di tingkat nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Serta keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain memiliki kewenangan operasi tangkap tangan, arahan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/sj tanggal 1 November 2016.
Dia berharap, masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan pungli. Jika menemukan indikasi pungli, masyarakat segera melaporkannya dengan menyertakan bukti otentik.
Jangan hanya mengandalkan dari satgas saber pungli supaya tidak menimbulkan fitnah karena mencari-cari kesalahan saja. Dengan dasar dan fakta kuat maka tim akan menindaklanjutinya. Ketika temuan atau laporan masyarakat tadi sudah ditampung, kemudian dilanjutkan ke polri atau kejaksaan untuk dilakukan proses hukum. (aim/kri)