BALIKPAPAN - Adanya perbedaan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti kepiting bertelur atau tidak. Beberapa mekanisme yang dilakukan ahli perikanan serta petugas karantina.
Untuk menentukan kepiting bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III sampai TKG IV (tingkat kematangan gonad). Perkembangan gonad (betina) juga dapat diamati dari luar.
Yakni memperhatikan kondisi perkembangan gonad dan melihat morfologis abdomen bagian belakang. Untuk menentukan tingkat perkembangan gonad, dapat dilihat dengan cara sedikit menekan bagian belakang abdomen.
Jika bagian tersebut terlihat warna kuning ataupun oranye, maka kepiting tersebut dipastikan adalah kepiting bertelur. Cara lain untuk mengetahui kepiting telur adalah dengan menggunakan cahaya lampu.
Kepiting pembawa telur tidak tembus cahaya pada bagian anterior karapasnya. Persidangan dugaan pengiriman kepiting ekspor ke Singapura yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (18/7) lalu.
Kasus ini menjerat terdakwa Rudy Lee, warga Manggar, Balikpapan Timur. Dia didampingi kuasa hukumnya, Jerry Fernandez SH, CLA. Menurut Jerry, barang bukti 76 ekor kepiting yang dimasalahkan penyidik Polda Kaltim.
“Kalau ada sel telur bukan berarti kepiting itu petelur. Kami tinggal tunggu sidang terakhir nanti,” sebutnya. Kliennya sudah menekuni bisnis selama kurang lebih 12 tahun. Namun baru kali ini ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 13 September 2018.
Lokasi penangkapan di Terminal Kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Dari 1.300 ekor, 76 di antaranya disebut penyidik kala itu kepiting bertelur.
Padahal sebelum dikirim, pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah memeriksa kemudian mengeluarkan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI). Sebelum melakukan pengiriman, khususnya ekspor, pemilik wajib memenuhi sejumlah dokumen.
Mulai surat izin usaha perikanan (SIUP), sertifikat kesehatan, sertifikat cara karantina ikan baik (CKIB), surat pemberitahuan ekspor barang, NPWP, dan curriculum vitae (CV) perusahaan. Jika dokumen tidak lengkap, tentu tak bisa lolos.
“Sebelum dikirim, diperiksa petugas BKIPM kemudian dikeluarkan sertifikat SIKI dan CKIB,” terang Jerry. Kalau kepiting tersebut bertelur, tentu sudah dilarang oleh BKIPM.
“Pihak Singapura selama ini pesannya jantan. Tidak mau bertelur,” jelasnya. Lanjut dia, terdakwa hanya mengakui jika miliknya hanya 76 ekor. Bahkan pihak BKIPM yang dihadirkan ke persidangan menyatakan dokumen lengkap.
Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan Rabu (24/7) agenda tuntutan. Jika dikalkulasi, harga kepiting 76 ekor tadi dengan berat sekitar 15 kilogram, maka nilainya lebih Rp 1 juta.
Dari keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan bahwa itu ada sel telur dan masuk kategori TKG III. JPU mendakwa Pasal 16 Ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan. Yakni dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan RI. (aim/kri)