Aktivitas terselubung pengetap dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terus diburu. Polisi menelusuri kegiatan yang merugikan sopir truk.
APARAT penegak hukum tak main-main dalam kasus illegal oil. Terbongkar setelah masyarakat, khususnya dari kalangan sopir truk jengah lantaran tak ada tindakan sebelumnya, dan menggeruduk markas utama kepolisian di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, pada Kamis (11/7).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menuturkan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap semua laporan yang masuk ke kepolisian. “Harus ada barang bukti, ketika berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) malah lebih bagus, itu harus secepatnya dilaporkan ke kami,” terang perwira melati satu.
Kepada harian ini, perwira yang kerap berpenampilan santai dengan baju hem khas motif kotak-kotak itu bercerita, pihaknya pernah memanggil pengelola SPBU yang masih aktif. Dia bahkan sudah memberi peringatan keras agar tak “main mata” dengan pengetap.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina selaku yang memiliki otoritas,” jelasnya. Sudarsono juga meminta perusahaan BUMN itu bersikap tegas dengan SPBU yang nakal dan masih meladeni pengetap. “Saya pikir bukan hanya jenis solar, yang lain pun demikian,” terangnya.
Jika masih cuek dengan aturan yang sudah ditetapkan, ditambah edaran pemerintah, dia menyebut tak pandang bulu untuk menegakkan aturan. “Dasar kami undang-undang (UU), pengetap atau penimbun itu dilarang dalam UU. Ada ancaman pidananya,” tegasnya.
Salah satu syarat yang tertuang, lanjut dia, kendaraan yang memodifikasi tangki tidak boleh mengisi. Selain itu, ada kendaraan yang mengisi berulang-ulang di hari yang sama. “Dari dua itu sudah jelas tujuannya mengetap dan menimbun,” sebutnya.
UU yang dimaksud yakni Nomor 22/2001 tentang Migas. Edy Susanto, juru bicara Gabungan Sopir Samarinda (GASS) mengatakan, penindakan polisi cukup cepat, pihaknya tentu mengapresiasi. “Baik, tapi jangan sampai sekali-dua kali saja, terus-terusan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pengungkapan polisi belum lama ini. Adanya kegiatan kerja sama dengan petugas SPBU, aparat penegak hukum diminta harus serius menangani masalah yang terjadi cukup lama itu. “Sampai ke akarnya,” tegas dia.
Harian ini berusaha menghubungi Regional Manager Communication Pertamina RU 5 Balikpapan, Happy Wulansari sejak Jumat (19/7) pagi. Namun, hingga Sabtu, belum ada tanggapan. Pesan yang disampaikan lewat WhatsApp (WA) hanya dibaca. Sementara berusaha dihubungi melalui sambungan telepon, Happy hanya membalas lewat pesan. “Maaf, saya belum bisa bicara sekarang,” balasnya. (*/dra/kri/k16)