PI 10 Persen Blok Mahakam Diraih, Tiap Tahun BUMD Ini Terima Dana

- Minggu, 21 Juli 2019 | 01:36 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang menerima pengalihan Participating Interest 10 persen atau hak partisipasi Wilayah Kerja Mahakam dari PT Pertamina Hulu Mahakam, dipastikan akan mendapat dana tiap tahunnya dari pengelolaan blok migas tersebut.

"Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 menjamin BUMD menerima uang tiap tahunnya. Tetapi dananya tidak langsung masuk ke APBD, namun melalui mekanisme korporasi," jelas Direktur Utama PT MMPKM, Wahyu Setiaji, Jumat (19/7/2019) lalu saat jumpa pers di The Concept Boutique Office Jl Teuku Umar.

PT MMPKM merupakan perusahaan yang dibentuk oleh 2 BUMD yang masing-masing dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun dana diterima PT MMPKM, Wahyu tidak merincinya.

"Sudah ada. Tapi, saya tidak bisa sebut angka deh. Karena, itu macam-macam kalau dipegang orang lain. Nanti ada sebut segini-segini. Sudah ada bayangan di kita (dana diterima BUMD)," jelas Wahyu kepada wartawan.

Wahyu menerangkan penerimaan dana itu tidak bisa dijelaskan saat sekarang. "Sabar saja," katanya.

Lebih lanjut, Wahyu sebut perolehan PI 10 persen Blok Mahakam untuk PT MMPKM, sangat menguntungkan. Karena, Blok Mahakam merupakan blok migas paling produktif di Indonesia.

"Sangat menguntungkan. Ini blok migas paling manis di Indonesia. Karena, yang lebih gede lagi adalah Blok Rokan. Gede ini artinya nilai lebih tinggi dan keuntungannya tinggi," kata Wahyu.

Saat ini, Blok Mahakam diakui turus turun produktivitasnya. Namun, tetap menjadi andalan Pertamina untuk produksi migas. Hal itu terlihat dari target pengeboran 120 sumur baru tahun ini.

"Kita harus hargai ya Pertamina effort (upaya) habis-habisan di blok migas ini. Dan, kita harus mendukung juga," kata Wahyu.

Perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen pada Kontrak Bagi Hasil (KBH) Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani direktur PT MMPKM dan direktur PT PHM di Kantor Pusat PT Pertamina (persero) Jakarta pada 17 Juli 2019.

Setelah penandatanganan, PT PHM akan memohon persetujuan Menteri ESDM melalui SKK Migas. Dan jika telah disetujui, maka bagi hasil PI 10 persen dapat dibayarkan oleh PT PHM kepada PT MMPKM. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X