Endus Kecurangan setelah PPDB, Ombudsman Bakal Gandeng Saber Pungli

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 11:33 WIB

Siswa-siswa titipan diduga masuk melalui pintu belakang setelah masa penerimaan berakhir. Sekolah swasta dirugikan.

 

BALIKPAPAN – Indikasi praktik jual beli kursi hingga keterlibatan oknum pejabat terendus setelah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online berakhir. Dugaan ini santer dilakukan para orangtua yang anaknya sempat ditolak masuk sekolah negeri.

Meski enggan terbuka, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim tak memungkiri ada kelemahan setelah proses PPDB online berakhir. Berdasarkan laporan yang masuk ke meja mereka. Salah satunya peluang calon peserta didik masuk ke sekolah negeri tanpa melalui jalur resmi. Namun, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dulu kepada pemerintah.

“Ada temuan di daerah dan ada temuan sistematis dari Permen Nomor 51 Tahun 2018,” kata Koodinator Tim Pengawasan PPDB ORI Kaltim, Hamsah Fansuri (19/7).

Pria yang akrab disapa Ifan itu menjelaskan, dari pemantauan di dua daerah yakni Samarinda dan Balikpapan, tak ditemukan terlalu banyak persoalan terkait pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan masing-masing daerah. Untuk sistem dan aplikasi pendaftaran, SD dan SMP cenderung aman.

“Tak ada masalah signifikan. Karena vendor mereka masih Telkom,” kata Ifan.

Untuk kuota rombongan belajar (rombel) pun dari pemantauan terakhir pengumuman hasil PPDB online, tak ditemukan kelebihan jumlah siswa dalam satu rombel. Untuk SD ada 28 siswa dan SMP ada 32 siswa. Namun, kondisi ini masih perlu diawasi hingga berakhirnya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). “Apa memang tidak ada titipan. Atau jalur selain online,” katanya.

Sementara untuk SMA ada temuan mengenai ketimpangan jumlah rombel di tiap sekolah. Sesuai aturan dalam satu rombel SMA berjumlah 36 siswa. Namun, sejumlah sekolah ada yang hanya menetapkan 32 hingga 34 siswa. “Kami pantau juga pasca-PPDB online,” sebutnya.

Di SMA ini, ORI Kaltim juga sempat melakukan mediasi. Ada pengaduan orangtua yang anaknya memiliki nilai tinggi untuk masuk ke salah satu SMA negeri, namun tak tercantum dalam daftar.

“Sudah diklarifikasi. Namun hasilnya belum bisa kami beber. Tunggu saja nanti kami rilis semua,” sebutnya.

Untuk SMK, persoalan seputar vendor penyedia aplikasi masih jadi catatan. Karena hingga batas pengumuman akhir pun, sejumlah orangtua melaporkan kesulitan mengakses daftar siswa yang diterima secara online. Berdampak pada ketidakpastian. Apakah anaknya lolos PPDB online atau tidak.

“Kalau mereka tahu anaknya kemungkinan tak lolos kan bisa langsung cabut berkas dan mendaftar di sekolah lain,” sebutnya.

Catatan lain adalah, di mana pihak sekolah tak bisa berbuat apa-apa begitu terjadi kesalahan atau kegagalan dalam sistem aplikasi PPDB. Sementara para orangtua berhak mengetahui status anaknya di sekolah bersangkutan. Sementara pihaknya masih menyusun catatan ini.

“Lalu kami laporkan kepada kepala daerah dan dinasnya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X