Lima Jabatan Kepala Kosong, Kinerja OPD Terancam Terganggu

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 11:03 WIB

PENAJAM- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan nama. Untuk mengisi jabatan lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibebastugaskan dari jabatannya, sejak Kamis (18/7) kemarin. Akan tetapi, lima nama pejabat pelaksana tugas (plt) itu masih dirahasikan. Sebelum diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur Mas’ud, Senin (22/7) mendatang.

Kepala BKPP Kabupaten PPU Surodal Santoso menuturkan nama pejabat plt itu akan diusulkan kepada Bupati, diambil dari OPD yang mengalami kekosongan jabatan tersebut. Namun, dirinya masih belum ingin menyampaikan siapa saja nama tersebut. Karena nantinya, Bupati yang akan menentukan. Apakah menyetujui atau memiliki kandidat lain yang akan ditunjuk sebagai pejabat plt. “Paling dominan diambil dari sekretaris. Secepatnya ditandatangani. Moga-moga Senin (22/7) sudah bisa,” ucapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/7) pagi.

Dia pun mengupayakan agar pengisian pejabat plt untuk lima jabatan kepala OPD bisa rampung paling lambat pada pekan depan. Karena dapat berdampak kinerja OPD tersebut. Termasuk dengan kebijakan penandatangan anggaran untuk pengajian PNS pada lima OPD itu. “Draft-nya sudah siap, tinggal diserahkan ke Bupati. Dan sudah diantisipasi, Senin (22/7) nanti sudah bisa ditandatangani. Kalau tidak disetujui usulan kami, maka tinggal diubah,” terang dia.

Surodal pun enggan berkomentar mengenai alasan pemberhentian lima kepala OPD tersebut dari jabatannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pejabat PTP dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila mengundurkan diri dari Jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT (jabatan pimpinan tinggi), terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan. “Jangan tanya saya, langsung ke Pak Bupati saja,” ujar dia.

Mengenai pengisian pejabat definitif nantinya, Mantan Sekretaris DPUPR ini masih enggan berkomentar lebih jauh. Apakah akan diisi melalui lelang jabatan terbuka atau open bidding. Atau melalui rotasi maupun promosi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kami belum mengandai-ngandai. Masih menunggu perkembangan dari Bupati,” ucapnya.

Nantinya para pejabat yang tidak memiliki jabatan atau nonjob tersebut akan tetap menerima hak berupa gaji pokok beserta tunjangannya. Terkecuali tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau insentif. Dan tetapi diwajibkan masuk kantor seperti biasa. Namun, belum diputuskan mereka akan berkantor di mana. “Pagi ini (kemarin) sudah kami bicarakan dengan Asisten III (Bidang Administrasi Umum Setkab PPU), nanti akan ditindaklanjuti,” terang dia.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Fadliansyah mengatakan keputusan Bupati untuk memberhentikan lima kepala OPD dari jabatannya, bakal berdampak pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, dalam pengisiannya harus dibentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk open bidding. “Proses (open bidding) ini minimal dua bulan. Bagaiamana kinerja OPD bisa mencapai target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” sindirnya.

Apalagi, dalam waktu dekat disampaikan akan ada pelaksanaan mutasi besar-besaran di Pemkab PPU. Politikus Partai Golkar ini berharap mutasi nanti dilakukan secara objektif dan melalui prosedur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Walaupun kebijakan di PPK. Tapi ada prosedur undang-undang yang harus dilalui,” katanya.

LEGAWA DAN MENERIMA

PARA pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) yang menerima diberhentikan dari jabatan strkturalnya mengaku menerima keputusan yang diambil Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Mereka mengaku legawa dan tidak akan menempuh langkah apapun, terhadap apa yang diinginkan Bupati. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Marjani menerima dan legawa terhadap SK pemberhentiannya dari jabatan struktural. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati atas keputusan tersebut. “Dengan ucapan innalillahi wa inna ilaihi roji’un, amanah itu kembali kepada sang Khalik melalui kepala daerah. Jangankan jabatan, nyawa dalam bentuk maut. Siap tidak siap harus diambil Allah melalui malaikat Izrail. Semoga saya hamba yang dhaif ini dapat mengambil hikmah, aamiin,” ucapnya melalui pesan singkat, kemarin.

Kepala Badan Keuangan (BK) Tur Wahyu Sutriso pun demikian. Dia tidak ingin berkomentar banyak dan menerima hasil keputusan Bupati untuk memberhentikan dari jabatannya itu. Dan menyerahkan seluruhnya kepada Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) --- sekarang disebut Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK - ASN). “Saya enggak tahu. Semuanya saya serahkan kepada pimpinan,” ucap dia singkat.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Alimuddin mengatakan akan menjalani apa yang telah dijelaskan dalam SK yang ditandatangani Bupati tersebut. Dan pihaknya akan melaporkan hasil pekerjaannya selama menjabat Kepala Bapelitbang kepada Bupati. “Sebagai bawahan akan melaporkan pekerajaan saya selama ini. Etika birokrasinya kan seperti itu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, lima kepala OPD yang dicopot dari jabatannya adalah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Chairur Rozikin dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DIsnakertrans) M. AriadiGulu Panji Waras dan Kepala Disdikpora Marjani. Lalu Kepala BK Tur Wahyu Sutrisno dan Kepala Bapelitbang Alimuddin. SK pemberhentian mereka ditandatangani Bupati pada 16 Juli 2019, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) pada 18 Juli 2019.  

Dalam SK tersebut menyantumkan pertimbangan terkait pemberhentian lima pejabat eselon IIB tersebut, Yakni untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dan berjalannya birokrasi di Pemerintahan Daerah Kabupaten PPU. Serta memperhatikan kinerja dan prestasi penilaian Bupati,   sebagai Pembina Kepegawaian Daerah. Di mana para pejabat tersebut tidak melaporkan hasil kinerjanya. SK tersebut uga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kaltim, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU dan Kepala BK Kabupaten PPU. (*/kip)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X