Di Kabupaten Ini, Layanan KIA Mulai Jalan

- Jumat, 19 Juli 2019 | 11:26 WIB

Program nasional terkait KIA dan KTP untuk anak mulai dilaksanakan pemerintah daerah agar administrasi kependudukan semakin lengkap. Disdukcapil Kubar tahun ini menyediakan 5.000 blangko KIA dan KTP.

 

SENDAWAR - Pemkab Kutai Barat (Kubar) mulai memberlakukan pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan KTP untuk anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun. Untuk menunjang program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar menyediakan 5 ribu keping blangko KIA dan KTP tahun ini.

Hal tersebut direspons positif oleh masyarakat Kubar. Buktinya, pada hari pertama pelayanan KIA pada 10 Juni 2019, sudah ada 18 warga yang datang melakukan perekaman KIA. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ayanlia menjelaskan, pembuatan KIA merupakan program baru dari pemerintah pusat.

Melalui program ini setiap anak di Kubar diharapkan segera membuat KIA. “Di dalam KIA tercantum nama (anak), nomor akta, NIK-nya, foto nggak jauh beda sama KTP, hanya ada nama kepala keluarga," ujarnya.

Dia menjelaskan, KIA terbagi dalam dua kategori. Yakni pertama untuk anak usia 0–5 tahun, kedua kategori 5–17 tahun. Perbedaannya yaitu penggunaan foto bagi kelompok usia 5–17 tahun kurang satu hari, sedangkan 0–5 tahun tidak menggunakan foto.

Berdasar Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak berusia 0–5 tahun dan anak 5–17 tahun. Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa KK (kartu keluarga), fotokopi KTP kedua orangtua ke Disdukcapil, fotokopi kutipan kelahiran, dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.

Selain itu, pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar untuk usia 5–17 tahun kurang satu hari. Untuk tahun genap latar belakang foto merah, sedangkan tahun ganjil warna biru dan draf KK putih terbaru. Sedangkan untuk perekaman KIA, disyaratkan membawa kelengkapan administrasi dan KIA akan berlaku hingga anak telah mencapai umur 17 tahun.

Dia menegaskan, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya, ketika anak mengalami kejadian di jalan dan tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya.

“Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya. Sebab alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kami tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua," terang Jahariah.

KIA juga bisa digunakan untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank. “Jadi anak kita bisa nabung dengan rekening sendiri. Tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak," katanya. (rud/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X