Pemprov dan Pemkab Kukar Ambil Bagian dari WK Mahakam

- Jumat, 19 Juli 2019 | 11:25 WIB

Kepastian participating interest (PI) 10 persen yang didapat Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara dari pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam menemui titik terang. PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku operator utama berencana mengalihkan 10 persen pengelolaan ke PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM).

 

BALIKPAPAN - VP Legal & Relation Pertamina Hulu Indonesia Mei Sugiharso mengatakan, PT PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengalihan PI 10 persen tersebut.

Sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016). PT MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM.

“PT PHM secara resmi menawarkan PI 10 persen di WK Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kaltim. Atas penawaran tersebut, pada tanggal 15 Maret 2018 PT MMPKT secara resmi menyatakan minat dan kesanggupannya atas penawaran PI tersebut sebagai perusahaan perseroan daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persen di WK Mahakam,” jelasnya.

Pada 19 September 2018, sambungnya, kedua pihak menandatangani pokok-pokok kesepakatan (head of agreement/HoA) rencana pengalihan 10 persen PI WK Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10 persen ini. Namun ini tidak memengaruhi kedudukan PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam.

Sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam dan wajib dikembalikan oleh PT MMPKM dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga) yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil (KBH) WK Mahakam, PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM.

Ia menambahkan, pengalihan PI 10 persen akan mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam. PT PHM dan PT MMPKM pun akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.

“Pengalihan PI 10 persen kepada PT MMPKM ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di WK Mahakam yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun pemerintah daerah di Kaltim,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen pada KBH WK Mahakam dilakukan oleh Direktur Utama PT PHM, Eko Agus Sardjono dan Direktur Utama PT MMPKM, Ari Nugroho Wibisono, pada Rabu (17/7), bertempat di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut antara lain Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu, Manajemen Pertamina, PT PHM, PT MMPKM, dan pejabat daerah Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Analis Kegiatan Explorasi dan Exploitasi Migas Dinas ESDM Kaltim, Puji Harjanto, mengatakan, sudah ada progres positif terkait PI 10 persen. Daerah sudah mendapat haknya sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

“Dari blok yang masuk, kemajuan paling besar adalah Blok Mahakam milik PHM. Antara kami dan PHM sudah sepakat. Begitu pula antara BUMD Pemprov dan Kutai Kartanegara sudah mencapai kata sepakat,” ucapnya.

Puji menyebutkan, dalam skema kerja sama pihaknya tidak menyertakan modal. Namun, nantinya PI yang didapat tidak 10 persen. Dana talangan yang dikeluarkan PHM, pengembaliannya dari PI 10 persen yang didapat daerah. Berapa dipotongnya, ia belum mengetahui pasti.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X