UDAH NGGA SABAR NAH..!! Kapan Sih Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD...?

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:45 WIB

PENAJAM- Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2019-2024 segera dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan tersebut, paling lambat 23 Juli mendatang. Setelah menerima surat edaran resmi dari KPU RI. 

Ketua KPU Irwan Sahwana mengatakan ini KPU RI telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perial data permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam surat bernomor 1844/PAN.MK/07/2019 yang diterbitkan pada 16 Juli 2019, ada sebanyak 260 permohonan PHPU yang didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli 2019. Terdiri atas 250 calon anggota DPR dan DPRD dan 10 perkara calon anggota DPD. “Ini dasar KPU RI mengeluarkan surat edaran untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memiliki permohonan PHPU,” kata dia kepada Kaltim Post,.  

Setelah menerima surat dari MK tersebut, maka KPU RI akan mengeluarkan surat edaran untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Paling lambat lima hari setelah itu KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sudah harus melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. “Mudahan besok surat edaran KPU RI sudah kami terima. Maka paling lambat tanggal 23 Juli harus sudah dilaksanakan pleno penetapan. Tapi kami akan sesegera mungkin melaksanakan sebelum lima hari tersebut,” kata mantan Komisioner Divisi Hukum ini. 

Sebagai informasi, penyelenggaraan pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD PPU terpilih akan dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU. KPU Kabupaten PPU menyiapkan 65 undangan. Di mana seluruh parpol peserta Pemilu 2019 dan unsur musyawarah pimpinan daerah akan diundang, menghadiri rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten PPU periode 2019-2024 ini. 

Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat Kabupaten PPU di Graha Pangeran Singa Negara pada 4-5 Mei 2019, Partai Demokrat menjadi peraih suara terbanyak sebanyak 16.567 suara, lalu Partai Golkar sebesar 13.211 suara, dan Partai Gerindra sebesar 12.882 suara dan PDIP dengan raihan 11.042. Jika mengacu pada penghitungan perolehan kursi DPRD, dalam Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suara sah dibagi dengan bilangan pembagi 1. Dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya, maka jatah kursi pimpinan DPRD, secera berurutan diraih Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PDIP yang masing-masing mengumpulkan empat kursi. Sementara Partai Golkar, harus terdepak dari kursi pimpinan DPRD. Karena hanya berhasil mengumpulkan tiga kursi. (*/kip)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X