Berharap Hidup Lebih Baik, Warga SKM Terima Dipindahkan

- Rabu, 17 Juli 2019 | 12:02 WIB

Pengerukan aliran Sungai Karang Mumus (SKM) di Gang Nibung, Jalan dr Soetomo, berdampak pada relokasi warga di bantaran sungai. Suka tidak suka mereka harus rela angkat kaki. Permukiman warga bakal dibongkar. Jarak 30 meter dari tepi sungai harus steril dari bangunan.

 

TERDAPAT tiga RT yang terdampak, yakni RT 26, RT 27, RT 28. Hitungan sementara, 900 kepala keluarga (KK) dengan total sekira 4.000 jiwa harus pindah. Warga pun telah di-deadline mengosongkan lahan akhir Juli ini.

Ketua RT 27 Mulyono mengatakan, pihaknya sama sekali belum mendapat edaran fisik terkait pengosongan lahan. Namun, warganya dipastikan bersedia pindah. “Asal tidak merugikan, mereka (warga) mendukung program pemerintah,” ujarnya kepada Kaltim Post.

Soal akan dipindah ke mana pun, dia tidak mengetahui. Apalagi mengenai uang sewa rumah yang santer disebut dana kerahiman. “Kalau pengalaman dari Segmen Jembatan Perniagaan, warga diberi uang Rp 3 juta untuk biaya sewa rumah. Setelah itu, warga bebas memilih ngontrak di mana saja. Tapi, untuk sekarang saya tidak tahu,” ungkapnya.

“Warga berharap, ada dana kerahiman. Dengan harapan setelah digusur, tidak merasa dirugikan. Rata-rata berharap ganti rugi,” sambungnya.

BONGKAR: Imbas normalisasi SKM, tidak hanya pengerukan sungai, permukiman padat yang ada di Gang Nibung dipastikan akan dibongkar. Akhir Juli, warga harus mengosongkan wilayah ini.

 

Terkait mata pencarian, sebagian besar warga di kawasan Gang Nibung merupakan buruh kasar di Pasar Segiri. Ada pula yang menjadi asisten rumah tangga. “Penghasilannya juga kecil. Rata-rata Rp 1,5 juta per bulan,” sebutnya.

Sementara itu, Lurah Sidodadi Tri Andarmo mengatakan, hingga kini, warga masih meminta kejelasan mengenai ganti rugi yang akan diterima. Namun, tidak ada warga yang memiliki dokumen kepemilikan lahan maupun bangunan. “Lahan yang ada bersertifikat Dinas Perdagangan Samarinda. Luasnya mencapai 5,09 hektare. Lagi pula, kami sudah meminta warga menunjukkan surat-suratnya. Tapi, tidak ada yang memiliki,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Nadira (41), warga RT 27, meminta perlakuan baik dari pemerintah. Mereka ingin diganti rugi bangunan. Meskipun tidak memiliki surat kepemilikan. “Kami ingin perlakuan yang sama dengan relokasi pada era 1990-an. Kan warga dibangunkan tempat tinggal dan diberi uang pemindahan. Kami harap sama,” harapnya.

Sementara itu, warga lain yang enggan namanya dikorankan memastikan seluruh warga siap dipindahkan. “Tapi jangan asal dipindahkan. Kalau memindahkan harus membuat taraf hidup lebih baik,” pintanya.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Selama ini kami sudah merasa nyaman. Apalagi sekolah anak-anak kami tidak jauh dari sini. Begitu juga tempat kami bekerja. Kami harap pemerintah memerhatikan,” tutupnya. (*/dq/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X