LPDB KUMKM Jemput Bola ke Kaltim, Katrol Penyaluran Dana Bergulir

- Selasa, 16 Juli 2019 | 12:03 WIB

SAMARINDA - Kaltim menempati urutan ke-11 dalam urusan penyaluran dana bergulir. Capaian ini terbilang minim dibandingkan potensi yang ada. Maka dari itu, Senin (15/7), Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan jemput bola kepada pelaku usaha Kaltim.

“Sekitar 200 pelaku usaha Kaltim dikumpulkan. Ini bagus sekali untuk Kaltim yang capaian penerima dana bergulirnya masih minim,” terang Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, kemarin.

Sosialisasi pun dilakukan. Pihaknya bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kaltim untuk memberi pelatihan kepada pelaku UMKM. Termasuk bagaimana mendapatkan pinjaman dana bergulir dan apa saja persyaratannya. Sehingga, pengajuan dana mereka tak berakhir dengan penolakan.

Dalam paparannya, Braman mengungkapkan dari 385 proposal yang masuk ke LPDB, hanya 184 proposal yang diterima. Sisanya ditolak. Penyebabnya beragam. Mulai dari tak layak menerima, tak punya jaminan, laporan keuangan tak sesuai ketentuan dan sebagainya.

Namun, kini ada peraturan baru yakni Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 yang akan memudahkan pelaku usaha. Jika sebelumnya ada 13 persyaratan yang diwajibkan untuk mendapatkan pinjaman, maka peraturan yang baru ada 15. Namun, 15 peraturan ini justru memudahkan pengajuan dana dan mempercepat waktu.

“Kalau dahulu hanya ada 13 syarat, tetapi ketika sudah ke lapangan tidak bisa langsung. Masih ada tambahan-tambahan enam persyaratan. Nah, dengan 15 syarat ini kami jelaskan lebih terperinci. Sehingga, tidak perlu bolak-balik,” imbuh Braman.

Ada empat hal yang jadi fokus perubahan pada peraturan baru. Pertama terkait kepastian persyaratan di awal pengajuan pembiayaan, pada peraturan baru sudah pasti. Namun, pada peraturan lama bisa ada persyaratan tambahan. Kedua, adanya kepastian hukum terkait persyaratan tata kelola yang sulit dipenuhi koperasi, pada peraturan baru ada kepastian. Namun, di peraturan lama belum ada kepastian.

Ketiga, perluasan akses penyaluran kepada perorangan dengan kriteria tertentu belum bisa dilakukan pada peraturan lama. Namun, pada peraturan baru bisa. Keempat, terkait penyaluran dengan mekanisme channeling yang sebelumnya harus diatur dalam peraturan deputi. Namun, pada peraturan yang baru bisa dilakukan oleh LPDB.

Dia mengimbuhkan, jika semua syarat lengkap dipenuhi, maka hanya butuh sekitar 18 hari untuk dana bisa cair. Di Kaltim sendiri dana bergulir disalurkan melalui Bankaltimtara. Untuk tahun ini, sudah Rp 150 miliar dana yang dikucurkan. Di Kaltim paling banyak penerima dana adalah koperasi-koperasi. Mereka umumnya menaungi para pengrajin lokal Kaltim. (*/nyc/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X