BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan memilih untuk menunggu arahan terkait kelanjutan harmonisasi aturan pengenaan cukai atas kantong plastik. Pasalnya sejak 2016 lalu di Kota Minyak penggunaan kantong plastik di ritel sudah dilarang.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Balikpapan Suryanto mengatakan saat ini pemkot masih akan melanjutkan larangan terhadap penyediaan kantong plastik di ritel sambil menunggu arahan pemerintah pusat. Dia menyebutkan sejauh ini dampak pemberlakuan larangan telah dirasakan dengan berkurangnya sampah plastik hingga 56 ton per bulannya.
Namun, dia berpendapat bahwa regulasi cukai tidak akan menyelesaikan persoalan penggunaan kantong plastik. Pasalnya, saat ini kesadaran masyarakat sendiri masih rendah. Untuk membangun kesadaran masyarakat perlu dimulai dari larangan-larangan kecil di masyarakat.
“Kalau saya boleh berpendapat, cukai tidak akan menyelesaikan persoalan. Kalau kesadaran masyarakat sudah lebih tinggi, pengenaan cukai baru akan lebih efektif. Sekarang tingkat kesadaran masyarakat mungkin baru 5 persen,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Balikpapan menjadi salah satu kota selain Bogor, Jambi, dan Banjarmasin yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Selain keempat kota tersebut, sepanjang 2019 Pemprov DKI Jakarta juga sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) yang bakal melarang penggunaan kantong plastik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, ke depannya ada harmonisasi regulasi terkait dengan pengenaan cukai dengan pelarangan kantong plastik di beberapa daerah. "Banyak kota yang belum melarang kantong plastik dan mereka yang melarang ini mengejar di retail, tidak langsung produsen," katanya.
Melalui pengenaan cukai, Joko mengatakan dana yang diperoleh akan digunakan untuk pengelolaan sampah. Oleh karena itu cukai kantong plastik bakal berfungsi sebagai instrumen pengendali serta untuk mendanai kebijakan yang ramah lingkungan. (aji/ndu)