Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR

- Selasa, 16 Juli 2019 | 11:03 WIB

SEMARANG – Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan memilih untuk tidak menanggapi langsung putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kemarin (15/7). Dia akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan banding.

”Kami akan pelajari dulu. Tapi, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Taufik setelah sidang. Tidak banyak pernyataan dari Taufik. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada tim penasihat hukum.

Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menyatakan bahwa Taufik bersalah dalam perkara suap dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Taufik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim juga mewajibkan Taufik membayar uang pengganti Rp 4,240 miliar. Pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa kepada negara melalui KPK.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Yakni, pencabutan hak politik selama tiga tahun. ”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih menduduki jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara,” kata hakim Antonius.

Dalam uraian pertimbangan putusan, majelis hakim memerinci uang yang diterima Taufik. Antara lain, pada 26 Juli 2016 uang Rp 1,6 miliar diserahkan oleh Hojin Ansori kepada Rahmat Sugianto alias Anto di Hotel Gumaya. Kemudian, Rp 2 miliar diserahkan oleh Adi Pandoyo kepada Rahmat Sugianto di Hotel Gumaya pada 15 Agustus 2016. Pada Agustus 2017, duit Rp 1,2 miliar diserahkan dari Tasdi melalui Samsurizal Hadi alias Hadi Gajut kepada Wahyu Kristianto.

Hakim menyebutkan, Rahmat merupakan orang yang ditugaskan oleh terdakwa untuk menerima commitment fee dari Muhammad Yahya Fuad. ”Sedangkan Wahyu Kristianto adalah orang yang ditugaskan untuk menerima commitment fee dari Tasdi melalui Samsurizal Hadi. Setelah uang itu diterima, dilaporkan kepada terdakwa,” kata Robert Pasaribu, anggota majelis hakim. Uang tersebut kemudian digunakan sesuai instruksi Taufik.

Majelis hakim berpendapat, ketika uang dalam penguasaan Rahmat dan Wahyu, kemudian dilaporkan kepada terdakwa dan uang tersebut digunakan atas perintah terdakwa, secara hukum uang itu dianggap majelis telah diterima terdakwa. ”Majelis berpendapat unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” kata hakim.

Dalam kasus tersebut, jaksa KPK sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Taufik. Juga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kepada negara dengan jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tidak pidana korupsi tersebut, yakni Rp 4,2 miliar. (jks/c11/fal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X