GATALLLL..!! Istri Bekerja, Anak Tiri Dicabuli

- Selasa, 16 Juli 2019 | 10:41 WIB

TALISAYAN–Mardan (50), warga Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, harus berurusan dengan kepolisian. Dia tega mencabuli Fa (16), anak tirinya.

Mardan tidak bisa menahan berahinya ketika ditinggal berdua bersama anak tirinya di rumah. Saat sang istri pergi bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan di Kampung Tembudan.

Dijelaskan Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid, kemarin (15/7), korban memang hanya tinggal bersama ibunya dan ayah tirinya. Sementara itu, ibunya setiap hari harus meninggalkan rumah sejak pukul 05.00 Wita untuk bekerja.

Faisal menjelaskan, kejadian bermula April lalu. Saat sang istri pergi bekerja, Mardan langsung memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan membujuk korban agar melayani nafsu bejatnya.

Awalnya, korban berusaha menolak melayani syahwat ayah tirinya tersebut. Namun karena pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban hingga tidak akan membiayai sekolahnya lagi, korban akhirnya luluh dan menyerahkan mahkotanya.

“Pelaku ini banyak sekali ancamannya. Mulai akan meninggalkan ibu korban, tidak membiayai sekolahnya, hingga akan memberi tahu perbuatan mereka kepada orang lain,” ujarnya kepada Berau Post.

Dijelaskan Faisal, terbongkarnya aksi bejat pelaku, bermula ketika korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban yang masih berstatus pelajar SMA, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya yang langsung membuat laporan ke aparat Polsek Talisayan.

Pelaku yang mengetahui aksinya telah terbongkar, langsung ketakutan dan berusaha melarikan diri. Tapi karena pelariannya diketahui warga yang melaporkan ke aparat Polsek Talisayan, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Kami berkoordinasi dengan aparat Polres Kutim untuk melakukan pencegatan mobil travel yang ditumpangi pelaku, saat memasuki wilayah Kutim,” terang Faisal.

“Pelaku diamankan di wilayah Kutim, Sabtu (13/7), sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Polsek Talisayan,” sambungnya. Dari pengakuan pelaku, dirinya telah berhubungan badan dengan korban sebanyak delapan kali. Aksi bejatnya tersebut hanya dilakukan di dalam rumah, saat keduanya ditinggal berduaan.

“Korban saat ini masih mengalami trauma mendalam karena perbuatan ayah tirinya tersebut. Kami juga masih mendalami, apa benar pelaku hanya melakukan aksinya delapan kali,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan aksi tersebut, dan mengaku menyesali perbuatannya,” pungkasnya. (*/yat/udi/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X