Dishub Kubar menepis tudingan bahwa pihaknya membiarkan perusahaan sawit menggunakan jalan umum. Mengenai CPO tumpah di jalan dan menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh, Dishub akan memanggil perusahaan bersangkutan.
SENDAWAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat (Kubar) membantah tudingan warga terkait pembiaran penggunaan jalan umum oleh salah satu perusahaan sawit. Seperti diberitakan sebelumnya, truk pengangkut crude palm oil (CPO) tumpah di jalan poros Muara Lawa menuju simpang Kecamatan Damai.
Hal itu mengakibatkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh. “Itu tidak benar, kami (Dishub, Red) sudah melakukan rapat sebelumnya di provinsi terkait lalu lintas angkutan tersebut. Kalau dianggap kami membiarkan itu salah. Perusahaannya saja yang bandel," tegas Kepala Dishub Kubar Rakhmat melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan, Saipul Anwar.
Hasil investigasi, kata dia, truk pengangkut CPO tersebut milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pihaknya sangat menyesalkan sikap perusahaan yang tidak melaporkan kejadian tersebut. "Harusnya kalau ada kejadian, melapor, ini malah tidak. Itu pun kami dapat laporan lewat media sosial," tandasnya.
Karena itu, Dishub akan memanggil manajemen perusahaan bersangkutan untuk membahas lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan menghindari asumsi negatif berkembang di kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasar Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. (rud/kri/k16)