BALIKPAPAN–Kurang lebih sepekan melakukan penelusuran dan pengawasan. Subdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal.
Bisnis tersebut ditengarai berlangsung empat bulan. Modusnya, membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kemudian dijual eceran.
Awal penangkapan, anggota Indagsi yang bertugas menghentikan truk mengangkut dua tandon, Sabtu (13/7) sekira pukul 12.30 Wita. Saat digeledah, truk warna merah KT 8030 KJ yang dikemudikan Wawan Effendi baru keluar dari SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 19, Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Ada dua tandon. Satu kosong, yang satu berisi 1.000 liter solar subsidi,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto bersama Kasubdit I Indagsi AKBP Seber R Kombong.
Anggota melanjutkan penggeledahan dan didapati pula 200 liter solar di tangki tambahan. “Posisinya, di bawah bak truk,” tambahnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 1x24 jam, Wawan resmi ditetapkan tersangka. “Kami sangkakan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi,” sebutnya. Yakni, Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dari informasi dihimpun, pelaku mulai bisnis ini sejak Maret 2019. Dia membeli di SPBU dan diduga bekerja sama dengan oknum operator. “Ini masih kami kembangkan. Apakah satu SPBU atau banyak,” urainya.
Apakah pelaku mengumpulkan solar subsidi di setiap SPBU atau hanya satu di Batuah, masih ditelusuri. Solar tersebut dibeli per liter Rp 5.150, dan diecer di sekitar poros Balikpapan-Samarinda, Kukar, dan lainnya, seharga Rp 6.000–6.500 per liter.
Terkait dugaan ada keterlibatan pelaku lain, polisi terus mengembangkan kasus ini. “Saat ini anggota tengah menghimpun alat bukti, keterangan saksi, dan lainnya,” tambah dia.
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, barang bukti berupa truk dan tandon, serta pelaku diboyong ke markas Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan. (aim/dns/k8)