GREGET..!! Pacar Bermesraan dengan Ladies, Perempuan Ini Ngamuk, Tusuk Pacarnya

- Senin, 15 Juli 2019 | 12:22 WIB

SEORANG pria berinisial HR (24), warga Jalan Gunung Balikpapan, Prapatan, Balikpapan Kota, tak menyangka, aksinya bermesraan dengan seorang “ladies” di sebuah klub malam berakhir tragis. Dia ditusuk kekasihnya, yang juga “ladies” di klub yang sama. Peristiwa ini terjadi Rabu (10/7). Seperti biasa HR yang hobi dugem memesan beberapa botol minuman keras (miras).

Selagi menenggak miras, dia ditemani ladies. Saat itu kekasihnya berinisial IPS (29) yang tengah bekerja melihatnya bersama perempuan lain. "IPS ini lantas cemburu," kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana dalam rilis (14/7). IPS yang merupakan warga Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, menghubungi HR. Mengajaknya bertemu di depan Rumah Makan Simpang Raya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, setelah selesai bekerja.

"Mereka lantas bertemu sekitar pukul 05.43 Wita," ujar Jufri. Saat bertemu itu keduanya lantas terlibat cekcok mulut. IPS tak terima HR dekat dengan perempuan lain. Karena keduanya dalam pengaruh miras, pertengkaran semakin menjadi. Hingga IPS tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. "Pelaku (IPS) dengan tangan kanan langsung menusuk korban (HR) di perut sebelah kiri," ungkap Jufri.

Setelah menusuk HR, IPS yang melihat darah langsung melarikan diri. Dia pulang ke rumahnya. Beruntung saat itu HR tak sendiri, bersama temannya, dia dilarikan ke rumah sakit. "Korban selamat dan mendapatkan perawatan. Lalu kami terima laporan penikaman ini dan memeriksa para saksi," imbuhnya. Dari keterangan korban dan saksi, diketahui alamat IPS. Petugas kepolisian pun bergerak dan menjemput IPS di rumahnya pada hari yang sama pukul 11.00 Wita. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk HR.

"Motif pelaku cemburu. Tapi masih kami dalami apakah ada unsur lain," kata Jufri. Akibat perbuatannya, IPS terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman dua hingga lima tahun penjara. (rdh/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X