Belasan honorer melampaui passing grade saat tes tertulis. Pengangkatan teradang aturan teknis yang belum terbit.
PENAJAM–Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap pertama yang dinyatakan lulus seleksi di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) belum jelas. Empat bulan setelah pengumuman, 12 eks tenaga honorer kategori dua (K-2) itu tidak kunjung menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal Santoso menuturkan, pihaknya juga masih menunggu regulasi acuan pengangkatan P3K tersebut. Sebab, belum ada regulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres), sebagai dasar pengangkatan eks tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus seleksi P3K tahap pertama tersebut.
“Sampai sekarang, belum ada perpres yang mengatur tentang pengangkatan P3K tersebut,” kata dia.
Surodal melanjutkan, proses pemberkasan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP) sudah dilakukan. Tahapan itu rampung April lalu. Namun, menurut informasi yang dia terima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan NIP jika perpres tentang teknis pengangkatan P3K sudah diterbitkan. Pasalnya, NIP menjadi dasar penerbitan SK pengangkatan P3K oleh kepala daerah.
“Jadi kalau tidak ada perpres itu, bupati tidak bisa mengangkat P3K,” aku mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tersebut.
Sebagai informasi, Pemkab PPU hanya membuka formasi penyuluh pertanian pada seleksi penerimaan P3K tahap pertama awal 2019. Ada 12 eks tenaga honorer K-2 yang menjalani seleksi sejak Februari lalu. Dan seluruhnya dinyatakan memenuhi nilai ambang batas (passing grade). Sehingga berhak direkrut menjadi P3K.
Pendaftaran seleksi P3K telah dimulai sejak 10–17 Februari. Hanya empat formasi yang disediakan; tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dosen, dan penyuluh pertanian.
Untuk formasi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan dosen berasal dari eks tenaga honorer K-2. Sementara itu, formasi penyuluh pertanian, diperuntukkan tenaga harian lepas dan tenaga harian bantu (THLTB).
Pemkab PPU hanya membuka formasi untuk 12 orang. Yang merupakan THLTB yang terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka telah menjalani seleksi ujian tertulis menggunakan sistem computer assisted test pada 23 Februari di SMK 2 PPU. (*/kip/dwi/k8)