Sejak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Jasa Raharja, korban kecelakaan memiliki dua jaminan asuransi. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menjelaskan mekanismenya, agar klaim tidak tumpang tindih.
BALIKPAPAN – Korban kecelakaan kini memiliki dua jaminan asuransi. Ini berlaku sejak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam pemberian santunan korban kecelakaan. Namun, untuk mencegah adanya dobel klaim dan tumpang tindih pembiayaan, masyarakat harus tahu mekanisme klaim tersebut.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menuturkan, setiap korban kecelakaan bisa langsung ke rumah sakit. Baik untuk kecelakaan tunggal maupun ganda. Cukup menunjukkan kartu anggota JKN-KIS. Nanti petugas rumah sakit akan membuat flat yang menginformasikan ke Jasa Raharja.
Sementara itu, pihak korban atau keluarga harus mengurus penerbitan surat laporan polisi (LP), pelaporan ini berlaku 3x24 jam. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan biaya atas kejadian lakalantas. Surat LP ini berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.
“Kecelakaan tunggal semua langsung dijamin BPJS kesehatan. Tidak perlu plafon Jasa Raharja,” ucapnya. Sementara untuk kecelakaan ganda, mekanismenya Jasa Raharja sebagai pembayar pertama sampai batas plafon sesuai ketentuan. Klaim maksimal Rp 20 juta.
Apabila biaya belum terpenuhi, sisanya akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tepatnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apabila biaya pengobatan peserta melebihi plafon penjaminan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan membayar selisih maksimal INA CBG sesuai hak kelas peserta.
Namun, kadang tidak mudah dalam proses klaim. Kebanyakan korban merasa terkendala dalam pembuatan surat LP. Karena itu, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja telah menggandeng pihak kepolisian, dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas.
Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat. “Kami akan lakukan pendekatan dengan pihak terkait agar mudah dalam kepengurusan LP ini,” tutupnya. (gel/kri/k16)