TERNYATA banyak rumah di sepanjang pesisir di Kecamatan Balikpapan Kota yang belum memiliki izin. Termasuk di Kelurahan Klandasan Ilir, Klandasan Ulu, dan Damai. Camat Balikpapan Kota Asfiansyah mengatakan, pembangunan rumah tanpa izin tersebut menggangggu estetika kota.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Mengingat bila rumah tersebut dibongkar dibutuhkan relokasi dan anggaran yang tidak sedikit. “Dulu warga di RT 32 Klandasan Ilir juga tak memiliki IMB. Hingga terjadi kebakaran dan pemerintah akhirnya melakukan konsolidasi lahan dan penataan ulang, warga pun yang tinggal di sana dipermudah dalam mengurus legalitas,” ungkapnya.
Perubahan besar jelas terlihat. RT 32 yang dimaksud pun kini telah menjadi destinasi wisata dalam kota. Bernama Kampung Pinisi. Letaknya di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, dekat salah satu hotel ternama. Bahkan kini warganya menjadi binaan Bank Indonesia (BI).
Kawasan itu juga dikenal kampung peduli inflasi. Banyak warga melakukan penanaman, termasuk pohon lombok di masing-masing pekarangan rumah. “Kami tidak bisa melakukan pembongkaran begitu saja. Butuh koordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait," tuturnya. (lil/kri/k16)