Bagaimana Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual..??

- Senin, 15 Juli 2019 | 11:43 WIB

Tumbuhnya UMKM di Tanah Air menunjukkan kehadiran pelaku ekonomi kreatif pencipta beragam merek alias brand. Sayangnya pertumbuhan UMKM itu belum sebanding dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM.

 

BERDASARKAN survei pada 2016, angka persentase kepemilikan HKI secara nasional hanya 11 persen. Pemahaman soal HKI belum menyebar secara merata. Banyak masyarakat yang tidak tahu betapa pentingnya kepemilikan HKI. Mereka baru mengetahui saat datangnya somasi atau permasalahan hukum dari sebuah karya cipta.

Padahal dengan mendaftarkan HKI, otomatis hasil karya telah dilindungi secara hukum. Hal itu disampaikan Direktur Fasilitasi HKI Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Robinson Sinaga kepada ratusan pelaku ekonomi kreatif di Kota Minyak. Dia mengungkapkan, HKI merupakan hak hukum yang diberikan untuk karya intelektual. Baik dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni, hingga hak yang diberikan atas kreasi pikiran.

Adapun lingkup HKI terbagi dalam dua kelompok. Pertama, hak kekayaan industri yaitu merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Kedua, hak cipta atau copyrights antara lain buku,  terjemahan, pemograman komputer, lagu, musik, seni rupa, patung, drama koreografi, fotografi, dan ceramah.

“Hak kekayaan industri, hak ini tidak dimiliki serta-merta atau otomatis. Misalnya ketika ingin mempunyai hak merek itu, tidak ada cara lain selain mendaftarkan ke Kemenhumkam dan memenuhi biaya sampai syarat,” ucapnya. Ketika pendaftaran sudah diterima, pemerintah memberikan sertifikat sesuai jenis hak kekayaan industri yang diajukan.

Sehingga hak kekayaan industri tak bisa hanya diklaim dengan omongan. Ada sistem hukum, siapa yang mendaftar pertama akan diberikan hak oleh negara. Contohnya sebuah merek bernama Keong yang sudah terkenal berapa puluh tahun tanpa mendaftarkan HKI. Sementara ada orang lain baru memulai dengan nama itu. Kemudian daftar dan syarat terpenuhi, bisa mendapat hak.

“Itu sudah prinsipnya. Jadi kalau punya produk, ada merek, harus segera daftar,” imbuhnya. Berbeda dengan hak cipta, menurut filosofinya, hak cipta timbul ketika telah diselesaikan dalam bentuk fisik. Berdasar UU Hak Cipta mengatakan, hak cipta lahir saat sudah dipublikasikan.

Artinya diakui sah ketika sudah publikasi dan orang mengetahui. Siapa yang publikasi pertama, mereka yang mendapatkan hak tersebut. Karena itu, hak cipta harus dilindungi terlebih dahulu. Misalnya lagu tidak bisa main posting sebelum ada publikasi resmi dari pemilik.

“Perbedaan lainnya jika hak kekayaan industri ingin dilindungi di luar negeri, saya harus daftar ke negara tersebut. Kalau saya ingin merek ini terlindungi di 100 negara, saya harus daftarkan ke 100 negara,” bebernya. Adapun hak cipta tidak perlu didaftarkan lagi di negara lain. Ketika menciptakan sebuah lagu, hak cipta lagu ini berlaku di seluruh negara.

Robinson menyebutkan, HKI tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi ada hak monopoli. Satu-satunya sistem monopoli yang diperbolehkan dalam perdagangan. Namun dengan catatan monopoli terbatas. Misalnya untuk kategori merek, pendaftar diberi sertifikat menggunakan sebuah merek selama 10 tahun. Jika masih ingin dimiliki, urus perpanjangan hak merek itu dan begitu seterusnya.

“Merek dikelompokan dalam 45 kelas di dunia. Contoh, kategori pakaian masuk kelas 25. Jika ada yang mendaftarkan nama merek yang sama di kelas lain tidak jadi masalah. Sebab pendaftar tidak monopoli daftarkan merek di kelas lainnya,” ungkapnya. Jadi satu merek bisa saja dimiliki lebih dari satu orang, asal kelas dan jenis barangnya berbeda.

“Apabila merek Anda tidak ingin dipakai orang di kelas lain, daftarkan merek ini ke seluruh 45 kelas itu. Total biayanya sekitar 90 juta,” katanya. Biaya pendaftaran HKI untuk umum sekitar Rp 2 juta. Untuk pengusaha kecil dibuktikan surat dari pemda, bisa mendapat diskon dan biaya menjadi sekitar 600 ribu.

Menurut dia, ada banyak kerugian jika tidak mendaftarkan HKI. Contoh, pelaku tidak bisa menggunakan merek jika terdapat pelaku usaha lain yang telah mendaftarkan nama usaha terlebih dahulu. Terutama jika kedua merek berada di kelas dan barang yang sama.

Itu menunjukkan HKI bisa memberikan perlindungan hukum pada merek tersebut. Jadi, siapa yang cepat mendaftarkan merek terlebih dahulu di Kemenkumham bisa mendapatkan hak tersebut. “Jika ingin buat merek, bikin yang autentik dan sulit ditiru orang lain,” pungkasnya. (gel/kri/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X